Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon No. Urut 5 M. Natsir dan Zulkifli serta Pasangan Calon No. Urut 2 M. Saleh dan Ridwan A. Rahman ini dibacakan oleh Pleno Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Rabu (6/3) sore.
“Dalil permohonan Para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Alim saat membacakan Konklusi Putusan No. 11/PHPU.D-XI/2013.
Hakim Konstitusi Harjono menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan baik Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Selatan (Termohon) maupun Pasangan Calon Terpilih T. Sama Indra dan Kamarsyah (Pihak Terkait) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Oleh karenanya, semua dalil Para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Di antaranya Pemohon mendalilkan tentang penetapan Pasangan Calon No. Urut 6 Wahyu M. Wali Putra dan Irwan yang tidak memenuhi persyaratan dukungan gabungan partai politik namun diloloskan oleh Termohon, adanya penggelembungan suara, pemilih di bawah umur, serta perbedaan jumlah pemilih antar TPS.
Tidak Miliki Legal Standing
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Zulkarnain dan Irwan Yuni, MK menyatakan tidak dapat diterima. Dalam Putusan No 12/PHPU.D-XI/2013 MK mengungkapkan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
“Menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu eksepsi lainnya, begitu pula tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. (Dodi/mh)