Wahyu Wagiman, selaku Kuasa Hukum grup band SLANK dalam Perkara No. 23/PUU-XI/2013 menyatakan mencabut permohonannya perihal uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Pasal 510 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian hal ini diungkapkan olehnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (6/3) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pencabutan mungkin nanti akan disampaikan langsung oleh Para Pemohon,” ujar Wahyu kepada Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman. Surat tersebut dilayangkan pihaknya pada 27 Februari yang lalu.
Menurut salah satu Pemohon Prinsipal, Bimo Setiawan Al Machzumi yang lebih dikenal sebagai Bimbim, mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan kepolisian dan menghasilkan kata sepakat.
“Setelah kita mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, ada pertemuan dengan pihak kepolisian dan akhirnya kita bermusyawarah, kira brainstorming, kita bicara banyak. Akhirnya kami menyatakan mencabut gugatan itu dengan jaminan bahwa dikasih surat jaminan bahwa Slank tidak pernah dicekal dan akan selalu dibantu untuk tampil di seluruh Indonesia,” tegas Bimbim.
Berlaku untuk Semua
Pemohon Prinsipal lainnya, Abdi Negara Nurdin biasa dipanggil Abdi, menambahkan bahwa kesepakatan itu tidak hanya untuk SLANK saja, namun juga berlaku pada seluruh pelaku seni di negeri ini. “Bunyi dari perjanjian itu adalah pihak kepolisian memberikan jaminan sepenuhnya kepada Para Pemohon maupun kelompok seni lainnya untuk bebas berekspresi sebagai hak konstitusi warga negara di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, SLANK mengajukan permohonan ini karena kerap mendapat pencekalan dari Kepolisian saat akan menggelar konser di berbagai daerah. Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Kepolisian yang diuji tersebut berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: (a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.”
Adapun Pasal 510 ayat (1) KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu: 1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum.” (Dodi/mh)