Sidang perbaikan permohonan PUU No. 2/2011 tentang Partai Politik - Perkara No. 17/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/3). Agenda sidang adalah perbaikan permohonan dari sidang pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon uji materiil, Aruji Kartawinata, yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa permohonan sudah diperbaiki. “Perbaikan terhadap permohonan kami terdahulu sudah dilampirkan keterangan perbaikan, agar lebih transparan,” ungkap Aruji.
“Kalau sudah diperbaiki, berarti perbaikan itu yang nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. Karena sudah dua kali dilakukan perbaikan permohonan, maka yang akan menjadi titik tolak dalam pemeriksaaan berikutnya adalah perbaikan ini,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi selaku Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan M. Alim.
Dengan demikian, menurut Majelis Hakim, kalau perbaikan permohoan sudah selesai, maka Majelis Hakim akan memeriksa bukti-bukti tertulis yang sudah diajukan Pemohon. Bukti-bukti tertulis tersebut, antara lain bukti P-1 UU No. 2/2011, bukti P-2 Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, bukti P-7 berupa undangan deklarasi periode 2009-2014, P-7A berupa foto profil Presiden RI, bukti P-8 berupa Peraturan Pemerintah RI No. 68 dan lainnya.
“Kalau bukti-bukti Saudara sudah benar, Saudara masih punya kesempatan pada saatnya, kalau memang berlanjut dengan didengar keterangan dari pembentuk UU. Kalau ada saksi dan ahli, siapkan dulu,” tambah Fadlil Sumadi.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kembali kepada Pemohon, apakah bukti-bukti yang diajukan Pemohon sudah cukup? Ternyata, Pemohon mengatakan, bukti-bukti yang diajukan sudah cukup.
“Jika bukti-bukti sudah cukup, maka sidang dianggap cukup dan selesai. Maka sidang dinyatakan ditutup,” tandas Fadlil Sumadi. (Nano Tresna Arfana/mh)