Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dimohonkan oleh Pemohon Priyo Puji Wasono dan Deyantono Kok Young (2/PUU-XI/2012) serta Mursyid, Anwar dan Nazri Adlani (6/PUU-XI/2012). Pada Persidangan kali ini hadir saksi dari Pemohon dengan no. perkara 6/PUU-Xi/2013 dan ahli dari Pemohon dengan No. Perkara 2/PUU-XI/2013 untuk menyampaikan statement masing-masing.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Pemohon dengan no. perkara 6/PUU-XI-2012 yaitu Teuku Neta Firdaus, Nazrul Zaman serta Kudus Purba. Dalam persidangan, Neta Firdaus yang juga aktivis Soladaritas Anti Korupsi Aceh mengatakan bahwa dalam perkembangan pemilihan anggota DPR yang terpilih dirasakan tidak ada keadilan. Hal tersebut menurutnya karena ada korupsi aspirasi yang artinya mereka yang terpilih hanya berasal dari Pidie dan Pidie Jaya.
“Pemilihan tersebut tidak pernah diwakili dari Pantai Barat,” ujar Neta. Menurut Neta, hal itu terjadi dikarenakan dari sisi kualitas seperti kelas berat dan kelas buruk sehingga aspirasi dari Pantai Pesisir Barat tidak pernah tersampaikan. Karena adanya perbedaan seperti itu menyebabkan daerahnya tertinggal.
Dia juga mengatakan, meskipun ada anggota DPR yang turun ke lokasi itu juga karena adanya Proyek. Sebagai contoh misalnya, tambah Neta, di PLTU Nagan Raya ada suatu kepentingan barulah anggota DPR tersebut turun ke lokasi tetapi mereka hanya menemui para kepala daerah saja. Menurutnya, keadilan bisa didapat jika Daerah Pidie dan Pidie Jaya dimasukkan kepada Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) untuk Pantai Timur Utara sedangkan Aceh Barat bergabung dengan wilayah Aceh Lauser Antara (ALA) dan wilayah Aceh Barat-Selatan.
Saksi pemohon lainnya, Nazrul Zaman yang merupakan inisiator pembangunan di Aceh, juga berpendapat senada. Menurut Nazrul, Aceh memiliki keunggulan komparatif dari daerah lain di Indonesia karena memiliki kawasan ekosistem yang terlengkap setelah Amazon. Oleh karena itu, menurutnya hal tersebut perlu penanganan yang berbeda.
“Aceh dibagi menjadi tiga bagian dimana kawasan tersebut yaitu Pantai Barat Selatan, Tengah Tenggara pedalaman Aceh dan Pantai Utara Timur,” jelas Nazrul. Menurutnya pembentukan Daerah Pemilihan yang terjadi selama ini menunjukkan kurang adanya kepedulian (dari pemerintah pusat-red). Agar daerah tersebut terwakilkan, tambah Nazrul, untuk DPR RI-nya Pantai Barat Selatan dan Tengah Tenggara Pedalaman dijadikan satu daerah pemilihan. Kemudian untuk DPR Aceh Bener Meriah dan Aceh Tengah-nya menjadi daerah pemilihan sendiri. Sehingga secara representasi bagian-bagian daerah pedalaman
Dapil Tak Mewakili
Pada kesempatan yang sama, Prof. Saldi Isra selaku Ahli dari Pemohon No. Perkara 2/PUU-XI/2013 diberi kesempatan untuk memberikan keterangan ahlinya. Dia mengatakan, Penataan sistem pemilihan umum terutama terkait unsur pemilihan DPR dan DPRD masih terus berlangsung. Hal tersebut menunjukan pemilihan umum yang belum cukup mampu menampung segala implementasi hak pilih warga negara. Sementara disisi lain, imbuh Saldi, kenyataan penataan ini memperlihatkan bahwa ingin sistem yang diterapkan sempurna.
Saldi juga menjelaskan, subsistem yang masih mendapatkan sorotan yaitu mengenai penataan daerah pemilihan. Menurutnya, masih ada kondisi hak pilih dan memilih belum terwakili secara adil dalam lembaga perwakilan rakyat. Hal ini terjadi karena daerah pemilihan belum mempertimbangkan aspek keterwakilan dengan baik. Akibatnya, imbuh Saldi, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk perlakuan yang tidak sama antar warga negara terkait pemenuhan hak untuk diwakili kepentingannya di lembaga tersebut.
“Sistem pemilihan yang harus dilakukan adalah merancang dan menata perangkat teknis sistem pemilihan umum,” tegas Saldi. Menurutnya, hal itu karena dapat memengaruhi proses pemilihan suara di Lembaga Perwakilan. Dalam kaitannya dengan sistem pemilihan umum, pembagian dan penataan daerah pemilihan merupakan perangkat teknis pemilihan. Disamping itu, Saldi mengatakan bahwa pada hakikatnya yang dimaksud daerah kompetensi bukan hanya daerahnya saja. Arti kompetensi di suatu daerah menjadi bagian di dalam wilayah negara.
Nicholas Harjanto, ahli Pemohon lainnya, mengatakan bahwa daerah pemilihan di definisikan sebagai pengelompokan pemilih berdasar daerah geografis tertentu untuk membantu penentuan suara hal itu dikarenakan agar jelas pemilihannya. Selama ini partisipasi pemilih yang berada di luar negeri telah diakomodasi dengan dibentuknya panitia luar negeri di tiap-tiap kedutaan.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pengucapan putusan. Namun sebelum itu, ketua Mahkamah meminta para Pemohon untuk menyerahkan kesimpulan pada hari Rabu 13 Maret 2013 pukul 14.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Utami Argawati/mh)