Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
John Ferry Situmeang
05-03-2013
Yth. Mahkamah KOnstitusi, Perkara: Nomor Perkara: 49/PUU-X/2012 Pokok Perkara:Pengujian UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Pasal 66 ayat (1)] Pemohon: Kant Kamal Kuasa Pemohon : Tomson Situmeang, S.H., dkk KAPAN AKAN DIPUTUS OLEH MAHKAMAH, MENGINGAT PERKARA INI SUDAH SEJAK PERTENGAHAN TAHUN 2012? TERIMAKASIH.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini