Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten (FH UNMA), Jawa Barat, didampingi dosennya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/3) Siang. Kunjungan yang dihadiri sekitar 155 Mahasiswa itu disambut oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, di Ruang Konferensi Pers, lantai 4 gedung MK, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Alim menjelaskan sekilas mengenai negara hukum dan kewenangan yang dimiliki MK. "Negara Indonesia adalah negara hukum dimana kedaulatannya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar," ujar Alim.
Menurutnya, keadilan tidak identik dengan hukum. Hukum itu menyamaratakan, sedangkan keadilan tidak menyamaratakan. “Menerapkan keadilan itu tidak boleh menyamaratakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alim memaparkan tentang kewenangan MK. Ada empat kewenangan MK. Pertama, pengujian undang-undang terhadap UUD, disebut pengujian konstitusional (constitutional review).
Lalu kewenangan yang kedua, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar. “Misalnya kalau terjadi sengketa kewenangan antara DPR dan DPD, karena kedua lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD. Dalam setiap perselisihan, semua pihak merasa benar. Meskipun demikian pihak yang benar tidak dapat ditentukan oleh para pihak,” papar Alim. Dalam hal itulah MK berperan menentukan lembaga mana yang berwenang.
Ketiga, kewenangan memutus pembubaran partai politik. Dan yang terakhir, perselisihan hasil pemilihan umum.
Namun, kata Alim, ada satu kewenangan yang belum pernah masuk di MK hingga saat ini. Kewenangan tersebut adalah mengadili pembubaran partai politik. “Semua kewenangan sudah dilaksanakan, namun untuk kewenangan pembubaran partai politik belum ada perkara yang masuk di MK, karena yang bisa mengajukan hanya pemerintah,” urai Alim dihadapan para peserta yang datang dari Jawa Barat tersebut.
Selain kewenangan tersebut, lanjut Alim, terdapat kewajiban yang dimiliki oleh MK, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Untuk perkara ini, yang belum pernah ditangani oleh MK.
Pada Kesempatan yang sama, beragam pertanyaan juga dilontarkan oleh para mahasiswa dari Universitas tersebut. Kebanyakan pertanyaan yang dilontarkan oleh mereka yaitu mengenai kewenangan MK menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Selain itu, ada juga mahasiswa yang menanyakan kriteria untuk menjadi hakim konstitusi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut pun kemudian dijawab oleh Muhammad Alim. Alim menjelaskan bahwa MK menguji UU sesuai dengan permohonan yang diajukan. Apabila tidak ada permohonan mengenai pengujian UU terhadap UUD maka MK tidak berhak untuk menyatakan bertentangan. Hal tersebut dikarenakan peran MK yang tidak boleh aktif terhadap pengujian UU tersebut.
Kemudian, Alim juga menjawab pertanyaan mengenai kriteria untuk menjadi hakim konstitusi. Menurutnya, hakim konstitusi yang dipilih bergelar doktor, telah memiliki pengalaman dibidang hukum 10 tahun, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, serta calon hakim tersebut harus menguasai konstitusi. (Utami Argawati/mh)