Perjalanan panjang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai, Provinsi Papua berakhir sudah. Setelah sebelumnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kab. Paniai untuk memverifikasi ulang para kandidat, baik administratif maupun faktual, MK akhirnya memutuskan untuk menerima hasil laporan KPU Paniai selaku Termohon dalam perkara ini.
“Permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, saat membacakan amar Putusan No. 79/PHPU.D-X/2012, Kamis (28/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Ururt 3, Yulius Kayame dan Haam Nawipa.
Meskipun begitu, terhadap adanya dugaan pidana yang terjadi dalam Pemilukada Paniai 2012, MK berpandangan dapat ditempuh dan diselesaikan melalui prosedur hukum yang ada. “Terlepas dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara a quo, mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tentang hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain itu, MK juga menyatakan tidak mempertimbangkan keterangan Panitia Pengawas Pemilukada Paniai yang disampaikan dalam persidangan. Karena menurut MK, Panwaslukada Kab. Paniai tidak mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu sebagai pimpinan Panwaslu di tingkat pusat.
Tidak Memiliki Legal Standing
Sementara itu, terhadap empat permohonan lainnya, MK menyatakan tidak dapat diterima. Alasannya, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Empat putusan tersebut yakni Putusan No. 78/PHPU.D-X/2012, Putusan No. 80/PHPU.D-X/2012, Putusan No. 81/PHPU.D-X/2012, dan Putusan No. 82/PHPU.D-X/2012. Seluruh perkara ini diajukan oleh para bakal pasangan calon dalam Pemilukada Kab. Paniai 2012.
“Mahkamah berpendapat keberatan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, sedangkan sejauh menyangkut pelaksanaan kegiatan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon dan bakal pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, Mahkamah harus segera menjatuhkan putusan akhir dalam perkara a quo,” urai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. (Dodi/mh)