Sekelompok dosen Universitas Indonesia (UI) yang menamakan dirinya Gerakan Moral UI Bersih menjumpai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD untuk berkonsultasi soal kasus korupsi Gedung Bekas Asrama PGT 17 UI atau yang mereka sebut sebagai “Hambalang di Tengah Kota”, Kamis (28/2). Rombongan yang dipimpin oleh Pakar Komunikasi Politik UI, Effendi Gazali meminta saran kepada Mahfud tentang kemungkinan dilakukannya penarikan kembali kasus yang sudah dalam tahap penyelidikan di KPK itu. Selain itu, para dosen UI tersebut juga menyampaikan keinginan untuk mengajukan uji materi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila kasus “Hambalang di Tengah Kota” tidak dapat ditarik kembali.
Bersama tujuh dosen UI lainnya, Effendi Gazali menemui Moh. Mahfud MD yang didampingi Sekretaris Jendral MK Janedjri M. Gaffar di Ruang Delegasi, lantai 15, Gedung MK. Effendi menyampaikan telah melaporkan indikasi korupsi pembangunan gedung bekas Asrama PGT 17 UI di Cikini ke KPK sejak tahun 2011 lalu. Bukti-bukti yang diminta untuk melengkapi laporan tersebut juga sudah dilengkapi oleh Gerakan Moral UI Bersih. Menurut pengakuan Effendi, hasil audit BPK sudah menyatakan ada kerugian negara sebesar 361 milyar rupiah akibat pembangunan gedung yang tidak memiliki izin Menteri Keuangan tersebut.
Namun, sampai saat ini, Gerakan Moral UI bersih tersebut merasa kasus yang sudah dilaporkan mereka tidak ada perkembangan yang pasti di KPK. “Lalu muncul pertanyaan kami, kalau (kasus ini, red) tidak ditindaklanjuti oleh KPK, apakah ada hak kami untuk menyerahkan kasus tersebut ke lembaga lain, kepolisian misalnya? Di UU Tipikor, kalau sudah dilidik, tapi tidak berkembang, kasusnya tidak bisa ditarik. Jadi, kira-kira kemungkinan UU Ini di-judicial review bisa gak?” ujar Effendi menanyakan pendapat Mahfud.
Taufik Bahaudin, Dosen Fakultas Ekonomi UI yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan kegelisahannya terkait kasus yang tidak kunjung menemukan ujung penyelesaiannya. “Kami tidak tahu lagi mau mengadu ke mana lagi, Pak Mahfud,” ungkap Taufik.
Menanggapi “curhatan” Gerakan Moral UI Bersih tersebut, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya karena KPK belum menindaklanjuti kasus itu. Mahfud juga menyampaikan bahwa ia banyak menerima aduan serupa tentang belum ditindaklanjutinya laporan-laporan yang masuk ke KPK. Namun, Mahfud tetap berpikir positif bahwa hal itu disebabkan kekurangan SDM di KPK sehingga banyak kasus lain yang lebih diprioritaskan. “Ini yang kesekian kalinya, sudah banyak sekali yang datang ke MK, orang mengeluh punya laporan ke KPK tidak di-follow up. Saya tahu KPK sibuk, tapi KPK sering melakukan kampanye agar orang melaporkan korupsi ke KPK kan. Tapi ini orang lapor tidak diberitahu perkembangannya, itu kan kurang bagus juga, mestinya diberitahukan perkembangannya,” saran Mahfud yang juga menyampaikan bahwa hal paling mudah untuk mengangkat kasus ini adalah melalui media massa.
Mahfud juga membenarkan bahwa di dalam hukum pidana, kasus adalah milik publik sehingga palapor tidak bisa menarik laporannya. “Karena kalau di hukum pidana itu negara lawan orang jadi tidak bisa dicabut. Kalau orang lawan orang, baru bisa dicabut,” jelas Mahfud.
Di akhir pertemuan, Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) UI, Thamrin Amal Tomagola memastikan pihaknya akan mengajukan judicial review ketentuan penarikan kembali laporan ke KPK tersebut dengan mengajak pihak-pihak yang merasa laporannya tidak berkembang di KPK dan lembaga peradilan lainnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)