MERDEKA.COM. Sejumlah pakar yang tergabung dalam Gerakan Universitas Indonesia Bersih (GUIB) resah terhadap laporan dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan UI. Sebab, laporan tersebut belum ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu, GUIB mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi terkait langkah yang dapat ditempuh. Mereka berencana mencabut laporan itu untuk dialihkan ke pihak kepolisian.
"Kami melaporkan kasus kami di UI sejak 2011 ke KPK. Lengkap dengan berkas-berkasnya. Muncul pertanyaan, kalau sudah diserahkan ke KPK, adakah hak terlapor untuk mencabut laporan biar bisa diberikan ke pihak lain seperti kepolisian," ujar salah satu anggota GUIB yang merupakan Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/2).
Effendi mengatakan, laporan tersebut terkait dengan proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut dia, GUIB telah melakukan penelusuran dan mendapat informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan pembangunan itu bermasalah sejak tahun 1993.
"Gedung itu di atas tanah UI seluas 2,3 hektare. Menurut Kemenkeu, tidak ada izin dan tidak ada tender. Menurut BPK ada kerugian negara mencapai Rp 43 miliar. Tapi bangunan ini masih dibangun sedemikian rupa," kata Effendi.
Selanjutnya, kata Effendi, pihaknya mendapat informasi laporan tersebut telah diselidiki oleh KPK. "Tetapi sampai sekarang tidak ditingkatkan menjadi penyidikan," ucap dia.
Menanggapi hal ini, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, laporan GUIB tersebut sudah tidak lagi dapat dicabut. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau sudah diselidiki, tidak boleh dicabut. Kecuali jika masih dalam tahap pelaporan," terang Mahfud.
Mendapat jawaban tersebut, Effendi lantas akan mengajukan upaya hukum berupa judicial review. "Kalau begitu, kami akan mengajukan judicial review secepatnya," pungkas dia.
Effendi hadir bersama dengan beberapa anggota GUIB. Dalam pertemuan itu, Pakar Sosiologi Thamrin S Tomagola dan Komisioner KPI Nina Muthmainnah Armando juga turut hadir.