Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzamil Yusuf berpendapat, UU No 8 tahun 2012 Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengatur bahwa setiap PNS harus mundur permanen jika akan maju sebagai anggota DPD, merupakan norma hukum yang telah sejalan dengan konstitusi. Hal ini sepenuhnya bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur negara. Hal demikian disampaikannya sidang pembuktian, Selasa Pagi (2/27), dengan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan langsung dengan berlakunya UU Legislatif.
Selain itu, DPR sebagai lembaga pembentuk UU menilai, jajaran PNS diharapkan dapat fokus dalam pengabdiannya pada negara dan tidak memburu jabatan di luar sistem karier yang telah dibangun. Keharusan bagi PNS untuk mundur secara permanen merupakan konsekuensi yuridis yang harus diterima karena yang bersangkutan telah memutuskan untuk terjun dalam pertarungan politik.
Lebih lanjut ia menambahkan, menjawab dalil kepala daerah yang mempermasalahkan keharusan mundur dari jabatannya jika akan maju sebagai anggota DPR, Muzamil berkeyakinan, hal itu perlu dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah, mengingat yang bersangkutan memiliki kekuasaan struktural yang sangat besar dan hal ini potensial terjadi. Justru sebaliknya, jika pemerintah tidak menerbitkan ketentuan tersebut, maka akan menimbulkan diskriminasi bagi warga biasa yang tidak memiliki kekuasaan struktural yang juga akan maju sebagai anggota parlemen. “Hal ini perlu dibatasi, guna menjamin kepastian hukum,” tegas Al Muzamil Yusuf di muka persidangan.
Senada dengan pernyataan DPR, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kembali menegaskan bahwa aturan keharusan mundur bagi PNS dan kepala daerah merupakan hal yang penting dilakukan demi menegakan profesionalisme aparatur negara dan agar lebih fokus membangun karier di jalur yang telah disediakan.
“Dalam istilah saat ini, jangan coba-coba. Jika gagal akan kembali menjadi PNS dan kepala daerah. Jadi harus ada mundur ,” ujar Moenek coba menyakinkan Majelis Hakim MK. Pihaknya membantah aturan tersebut bertendensi membatasi hak politik aparatur negara. “Justru hal ini menjamin kepastian hukum karena membuka kesempatan seluasnya bagi kepala daerah dan PNS untuk menjalankan tugasnya, selama tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPD,” pungkasnya mengakhiri keterangan pemerintah.
Tak Perlu Mundur
Di lain pihak, Ahli yang dihadirkan Pemohon, mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menilai, setiap PNS tidak perlu mundur dari kedudukannya karena tidak ada ketentuan yang tegas dalam UU Kepegawaian yang mengatur tentang hal itu. “Saya tidak pernah diberhentikan permanen sebagai PNS saat menjabat sebagai ketua KPU. Saya masih menerima gaji pokok dan tunjangan. Bahkan saya sempat naik pangkat. Jadi seharusnya tidak perlu mundur. Demikian juga dengan jabatan kepala daerah, karena secara konstitusional, UU rekrutmen pejabat negara tidak mensyaratkan pengunduran diri,” urai mantan Ketua KPU periode tahun 2007- 2012 ini.
Salah satu Pemohon prinsipal yakni Wakil Gubernur Sumatra Barat, Muslim Kasim kepada Konstitusi, menyatakan dirinya menjamin akan senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatannya meski saat ini ia sedang mempersiapkan diri untuk terjun sebagai anggota DPR. “ Seharusnya tidak perlu mundur, hanya perlu cuti saja. Saya menjamin netralitas dan profesionalisme saya sebagai wagub akan tetap terjaga meski saya maju sebagai anggota DPR ,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Pemohon pada perkara no 12 ini adalah dua orang PNS pada Kementerian Agama, Noorwahidah dan Zainal Ilmi yang mendalilkan, UU No 8 Tahun 2012, pasal 12 huruf k, pasal 68 ayat (2) huruf h, telah membatasi hak konstitusionalnya untuk maju sebagai anggota DPD karena mengharuskannya mundur secara permanen sebagai PNS. Keduanya berpendapat, tidak ada ketentuan dalam UU Kepegawaian yang mengharuskan keduanya mundur secara permanen sebagai PNS, melainkan hanya mundur sementara.
Sementara Pemohon pada perkara no 15 adalah empat orang Kepala Daerah, yakni Wakil Gubernur Sumatra Barat Muslim Kasim, Bupati Kabupaten Tanah Datar M. Shadique Pasadique, Bupati Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit.
Keempatnya mempersoalkan ketentuan yang mengharuskan mereka meletakkan jabatannya secara permanen sebagai kepala daerah apabila akan maju sebagai anggota DPR.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 26 Maret 2013 pukul 11.00, dengan menghadirkan sejumlah ahli untuk didengar keterangannya di muka persidangan. (Juliette/mh)