Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Papua kembali digelar MK pada Rabu (26/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan No. 14, 15, 16 dan 17/PHPU. D-XI/2013 dimohonkan oleh Habel M. Suwae dan Yop Kogoya, Menase Robert Kambu dan Blasius Adolf Pakage, Noakh Nawipa dan Johanes Wob, serta Barnabas Suebu dan John.
Dalam sidang mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian, KPU Provinsi Papua membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. Menanggapi dalil adanya perubahan DPT oleh Termohon, Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Budi Setyanto menjelaskan dalil Pemohon Perkara No. 14/PHPU.D-XI/2013, Budi mengungkapkan tidak ada pelanggaran serius yang mencederai demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua termasuk ketika penghitungan suara dalam tingkat TPS, PPS, KPPS hingga KPU. Terkait DPT, pada 6 Mei 2011, ada penyerahan Daftar Pemilih (DP4) dari Pemprov Papua kepada KPU Provinsi Papua sejumlah 2.154.439 pemilih sementara.melalui CD. Selanjutnya Termohon setelah membuka CD yang berisi DP4 justru berjumlah sebesar 2.412.233 pemilih sementara.
“Termohon melakukan klarifikasi mengenai perbedaan jumlah pemilih sementara tersebut. Mana yang akan dipergunakan? Dan Pemprov Papua menjelaskan yang dipergunakan data sesuai dalam CD. Setelah melakukan pemutakhiran data pada 3 Agustus 2011, Termohon memperoleh tambahan sehingga totalnya 2.703.843 pemilih sementara,” urai Budi.
Kemudian, Budi melanjutkan karena adanya sengketa kewenangan DPR Papua dengan KPU Provinsi Papua di MK, maka ada penambahan jumlah pemilih sementara sebesar 1,1 juta pemilih sementara sehingga jumlah DP4 menjadi 2,775 juta. Selanjutnya, Budi mengungkapkan adanya rekomendasi dari Panwaslu Jayapura yang isinya agar Termohon menambah jumlah pemilih tetap. “Panwaslu meminta agar ditambahkan 7.690 jumlah pemilih tetap lagi,” paparnya.
Sementara itu berkaitan dengan dalil para pemohon bahwa sistem noken tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) KPU, Termohon menjelaskan bahwa juknis KPU tidak mengikat terutama bagi masyarakat pemilih di Papua khususnya yang tinggal di pegunungan. “Hal tersebut karena masyarakat adat yang satu dan lainnya memiliki cara pemilihan dalam pemilukada menggunakan sistem noken. Juknis KPU hanya membantu masyarakat Papua terutama dalam menggunakan sistem noken,” jelasnya.
Tak Cukup Dukungan
Terkait Pemohon Perkara No.17/PHPU.D-XI/2013, Barnabas Suebu dan John, KPU Provinsi Papua tidak meloloskan keduanya sebagai pasangan calon dikarenakan tidak mencukupi dukungan suara dari parpol yang mendukungnya. “Pemohon hanya memiliki suara 3 kursi atau setara dengan 5,6%. Yang seharusnya dukungan paling sedikit 15%,” jelas kuasa hukum Termohon.
Sedangkan Pihak Terkait mengungkapkan permohonan Pemohon kabur karena Pemohon meminta untuk membatalkan Berita Acara Penghitungan yang bukan merupakan kewenangan dari MK. Selain itu, Libert Kristo Iso selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan terhadap pemungutan suara secara noken, sesuai dengan Pemilukada yang jujur dan adil. “Pemohon harus membuktikan mengenai keterlibatan Pihak Terkait atau membuktikan bagaimana Pihak Terkait mengendalikan Termohon dalam melakukan verifikasi,” ujarnya.
Pihak Terkait juga membantah dalil bahwa Pihak Terkait melakukan mobilisasi terhadap PNS. Libert mengungkapkan justru Pemohonlah yang mempergunakan beberapa orang bupati untuk melakukan kampanye tanpa izin.
Dalam sidang sebelumnya para pemohon mengungkapkan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua. Para Pemohon mempermasalahakan mengenai penambahan DPT, penyalahgunaan sistem noken, penggelembungan suara untuk memenangkan Pihak Terkait serta tidak lolosnya Pemohon Perkara No. 17/PHPU.D-XI/2013 menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Papua. (Lulu Anjarsari/mh)