Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Azis Qahhar Mudzakkar. Putusan dengan nomor 10/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi, Selasa (26/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Mahkamah berpendapat berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terjadi di dalam persidangan memang telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada di Provinsi Selatan Tahun 2013, tetapi pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil Pemilukada baik sebagian maupun keseluruhan. Adapun alasan-alasan yang menjadi pertimbangan MK yaitu, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bersifat sporadis dan tidak terbukti dilakukan secara, terstruktur, sistematis, dan masif.
Apabila di tempat-tempat yang terbukti terjadinya pelanggaran ternyata tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara, sebab selain di tempat tersebut seperti yang terjadi di Kabupaten Wajo, ternyata Pihak Terkait kalah dalam perolehan suara tetapi seandainya pun semua perolehan suara Pihak Terkait di Kabupaten Wajo tersebut dibatalkan, maka perolehan suara Pihak Terkait masih jauh di atas dari perolehan suara Pemohon.
Selain itu, menurut Mahkamah, kecurangan yang terjadi tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait tetapi terbukti juga di persidangan bahwa pihak Pemohon pun melakukan kecurangan sebagaimana terlihat dalam bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dari Pihak Terkait. Pelanggaran yang dapat membatalkan Pemilukada hanyalah pelanggaran yang terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara.
Adapun bukti yang dimaksud yaitu bukti PT-16 berupa video rekaman tentang pengakuan dari pelaku yang membagi-bagikan sarung sebanyak 100 lembar dengan pesan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon). Bukti Pihak Terkait tersebut telah dikuatkan oleh saksi-saksi Pihak Terkait bernama Muhammad Rizal CH, Drs. Sukardi, dan Anfal yang memberikan keterangan pada saat sidang pembuktian.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas, terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh Pemohon dan/atau Tim Pendukungnya yaitu berupa mobilisasi mahasiswa pendukung Pemohon yang tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi menjelek-jelekkan Pihak Terkait. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan tersebut, menurut Mahkamah kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran, namun keduanya sama-sama tidak dapat membuktikan terjadinya pengaruh yang signifikan dari pelanggaran-pelanggaran dimaksud terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Jika dalam setiap Pemilukada ditemukan pelanggaran yang harus membatalkan Pemilukada padahal pengaruhnya pada perolehan suara tidak signifikan maka tidak akan pernah ada Pemilukada yang sah karena pada setiap Pemilukada selalu ada pelanggaran-pelanggaran,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Apabila pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam perkara a quo bersifat silang, sporadis, dan tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif yang berpengaruh secara signifikan, sambung Akil, maka menurut Mahkamah dalil-dalil pemohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Untuk dipahami, Pemohon mendalilkan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 karena adanya “by design” pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) yang melibatkan bupati-bupati yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Pemohon juga mendalikan Pihak Terkait menggunakan isu terorisme, Suku, Agama, dan Ras (SARA) dalam kampanyenya untuk mendapat dukungan dan simpati dari masyarakat Sulawesi Selatan. Kemudian, Pemohon mendalikan Pihak Terkait telah menggerakkan 18 bupati untuk memenangkan Pihak Terkait dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013 serta terdapat penculikan dan kekerasan yang dilakukan oleh Bupati. (Utami Argawati/mh)