Mahfud: Kalau Anas Korupsi Jangan Diampuni
Selasa, 26 Februari 2013
| 15:41 WIB
Jakarta, Aktual.co — Meski mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga salah satu dari Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, namun KAHMI memastikan tidak akan ikut campur dan proses hukum tetap harus berjalan.
Hal itu disampaikan Ketua Koordinator KAHMI, Mahfud MD kepada wartawan, usai meresmikan pusat pendidikan pancasila dan konstitusi Mahkamah Konstitusi, di Cisarua, Bogor-Jawa Barat, Selasa (26/2)."Saya tegaskan yang urusan hukum Anas itu tetap harus tetap jalan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, siapapun orang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak korupsi.
"Tetapi saya tegaskan yang urusan hukum Anas itu tetap harus jalan. Saya termasuk orang yang keras. Pokoknya kalau sudah korupsi jangan diampuni. Siapapun dia. Apakah itu Anas atau bukan. Kalau korupsi sikat saja. Saya mengatakan begitu," tegas dia.
Lebih jauh, sambung Ketua Mahkamah Konstitusi ini, negara akan ambruk jika ada korupsi namun ditutupi karena faktor pertemanan.
"Kita akan memantau, jadi juga pendampingan hukum bukan mendampingi korupsinya tapi mau meluruskan biar KPK juga tegas. Kalau korupsi sikat aja dan ingat ya, saya tidak sependapat orang mengatakan kasus Anas itu dipolitisi," ucapnya.