Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Palopo tahun 2013 (Perkara No. 9/PHPU.D-XI/2013) yang diajukan oleh Rahmat Masri Bandaso dan Irwan Hamid, pada Kamis (21/2) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Achmad Sodiki. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif seperti yang dituduhkan Pemohon. Mahkamah juga menilai, tidak ada cukup bukti yang dapat meyakinkan MK bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo telah memengaruhi hasil perhitungan suara, yang menyebabkan pula ketidakikutsertaan Pemohon dalam putaran kedua pemilihan umum kepala daerah kota Palopo.
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan tahapan verifikasi dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 6 (1.448 suara), Pasangan Calon Nomor Urut 3 (771 suara), dan Pasangan Calon Nomor Urut 9 (867 suara), masing-masing Pasangan Calon tersebut memiliki jumlah perolehan suara jauh di bawah perolehan suara Pemohon yaitu 16.097 suara. Menurut Pemohon, adanya ketiga pasangan calon tersebut memengaruhi komposisi perolehan suara para pasangan calon lainnya, termasuk Pemohon.
Namun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, menurut Mahkamah, jikalaupun benar bahwa pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi dan dengan tidak diikutsertakannya ketiga pasangan calon tersebut dalam proses pemungutan suara ulang, akan memengaruhi jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon lainnya termasuk Pemohon, Pemohon tetap tidak memiliki cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dukungan suara yang telah diberikan kepada ketiga pasangan calon tersebut nantinya akan beralih atau diberikan seluruhnya kepada Pemohon yang pada akhirnya dapat menjadikan Pemohon menjadi salah satu pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada putaran kedua atau menjadi pemenang dalam Pemilukada Kota Palopo 2013, karena dapat saja terjadi bahwa dukungan suara tersebut justru tersebar kepada pasangan calon lain.
Terlebih lagi, selain sama sekali tidak ada bukti bahwa perolehan suara Pemohon seharusnya melebihi jumlah perolehan suara dari salah satu atau dua pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Termohon mengikuti Pemilukada Putaran Kedua Kota Palopo Tahun 2013, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. M. Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin yang terpaut 3.392 suara dari Pemohon serta Pasangan Calon Nomor Urut 5 Drs. H. Haidir Basir dan H. Andi Tamrin Jufri yang terpaut 3.464 suara, Pemohon juga sama sekali tidak memiliki bukti yang signifikan yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Berdasarkan fakta tersebut, sekali lagi Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. (dedy/mh)