Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat - Perkara No. 19/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/2) siang. Pemohon adalah Stepanus Malak selaku Bupati Sorong dan Adam Syatle sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Sorong. Mereka melakukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat (2), Penjelasan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pembentukan Kabupaten Tambrauw.
Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Andi Asrun dkk. menyampaikan sejumlah alasan terkait pengujian UU tersebut. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.127/PUU-VII/2009 yang memasukkan empat distrik di Kabupaten Manokwari: Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani serta satu distrik di Kabupaten Sorong: Distrik Moraid sebagai wilayah Tambrauw, telah memunculkan persoalan-persoalan dalam bidang sosial politik, termasuk perbedaan etnis, suku dan masalah pelayanan pemerintahan.
“Seluruh masyarakat dan/atau penduduk di Distrik Moraid adalah Suku Moi yang merupakan kelompok adat dan/atau masyarakat adat yang lahir dan hidup secara turun temurun serta mewarisi hak adat, ulayat serta hak-hak lainnya di Sorong. Sedangkan masyarakat wilayah Tambrauw memiliki adat, budaya dan bahasa yang berbeda dengan masyarakat Moraid,” ungkap Andi Asrun kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki.
Asrun melanjutkan, salah satu persoalan politik yang muncul terkait Dapil yaitu warga masyarakat di lima distrik tersebut, khususnya Distrik Moraid akan didaftarkan untuk kepentingan Pemilu 2014. Sementara di Distrik Moraid, pelayanan kepada masyarakat Moraid dan pembangunan Distrik Moraid masih dilaksanakan oleh Kabupaten Sorong dengan menggunakan APBD Kabupaten Sorong.
Persoalan lain yang muncul akibat dimasukkannya lima distrik tersebut, lanjut Asrun, misalnya soal pencatatan transaksi jual beli tanah dan bangunan yang awalnya secara yuridis berada dalam yurisdiksi Kantor BPN Kabupaten Sorong, yang kemudian karena transaksi jual beli tanah dan bangunan harus ke Kantor BPN Kabupaten Tambrauw. Padahal secara geografis letak objek transaksi jual beli tersebut lebih dekat ke Kabupaten Sorong.
“Selain itu, masalah pencatatan data penduduk yang sebagian telah terdaftar dalam program e-KTP berada di wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong, kemudian harus beralih status kependudukan sebagai penduduk Kabupaten Tambrauw. Pemindahan status kependudukan dikaitkan NIK adalah bukan masalah yang mudah karena NIK itu dikaitkan dengan nomor wilayah administratif,” urai Asrun.
Dikatakan Asrun lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 127/PUU-VII/2009 telah membawa implikasi serius dalam penerapannya di lapangan. Karena masuknya lima distrik tambahan ke Kabupaten Tambrauw akibat pemberian tafsir terhadap “Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 56/2008” berbenturan dengan materi Pasal 3 ayat (2) karena bahwa “Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang.
“Masuknya lima distrik ke Kabupaten Tambrauw tidak mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No. 56/2008. Sebagai konsekuensinya, Putusan MK RI No. 127/PUU-VII/2009 tidak dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu membatalkan, mengubah dan/atau merevisi Pasal 3 ayat (2) UU No. 56/2008,” tandas Asrun. (Nano Tresna Arfana/mh)