Sutiyoso ngider cari keadilan untuk partainya
Kamis, 21 Februari 2013
| 08:03 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menolak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.
Sikap KPU tersebut tentu membuat Ketua Umum PKPI Sutiyoso berang. Pria yang akrab disapa Bang Yos itu bahkan merasa telah dipermalukan oleh KPU.
"Kami merasa dipermalukan," tegas Sutiyoso di DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Tak mau tinggal diam, mantan gubernur DKI Jakarta itu melakukan berbagai upaya agar partai yang dipimpinnya bisa ikut Pemilu. Bang Yos langsung mendatangi kantor Bawaslu untuk mempertanyakan kepasifan Bawaslu karena putusannya ditolak oleh KPU.
Bang Yos juga melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tak hanya itu, purnawirawan TNI itu juga mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/2). Saat itu Bang Yos datang didampingi dua orang, salah satunya adalah Sekjen PKPI Lukman F Mokoginta.
Bang Yos yang datang secara tergesa-gesa itu diketahui menemui Ketua Muda Tata Usaha Negara (Tuada TUN) Paulus Effendi Lotulung. Bang Yos meminta masukan dari Paulus Effendi Lotulung soal sikap KPU yang menolak putusan Bawaslu.
Selain ke MA, Bang Yos juga mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/2). Bang Yos konsultasi dengan Ketua MK Mahfud MD soal upaya hukum yang bisa dijalankannya.
Kepada Mahfud MD, Bang Yos sempat curhat merasa dianiaya oleh KPU melalui keputusan yang menolak rekomendasi Bawaslu meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2014.
"PKPI ke sini (MK) karena merasa dianiaya oleh sikap KPU yang menurutnya telah berkonspirasi," ujar Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mahfud mengatakan, Sutiyoso meminta MK memberikan masukan langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh terkait putusan KPU tersebut. Namun demikian, MK tidak dapat memberikan masukan berupa kasus nyata karena tidak memiliki kewenangan.
"Saya katakan kalau MK itu tidak bisa menawarkan kasus, justru dia yang harus mencari dalil, baru dia bisa berperkara di sini," kata Mahfud.
Bawaslu sendiri mengaku tak bisa berbuat banyak atas penolakan yang dilakukan KPU terhadap putusannya. Bawaslu mengaku sudah menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang.
Sebab, putusan yang dikeluarkan Bawaslu berdasarkan kewenangan di undang-undang nomor 15 tahun 2011 dan dan undang-undang nomor 8 tahun 2012.
"Perspektif hukum sudah dilakukan secara benar maka kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat jumpa pers di media center Bawaslu, Rabu (13/2).
Dia menegaskan, sikap KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu itu sudah bukan kewenangan Bawaslu, melainkan sudah menjadi kewenangan lembaga negara lainnya seperti PT TUN dan MA.