Dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini sesuai dengan putusan Nomor 97/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Selasa (19/2).
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya membacakan putusan dari permohonan yang diajukan oleh Kadin Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar Mujirin M. Yamin, Kabid Pendapatan Lain-lain Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar, serta Kabid Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar Andi Jalil Andi Laebbe.
Dalam kewenangan Mahkamah disebutkan bahwa selama persidangan para Pemohon prinsipal maupun Para Pemohon formil sama sekali tidak menyebutkan tentang adanya surat kuasa dari Gubernur Provinsi Sulawesi Barat kepada H. Mujirin M. Yamin, Hasrat Kaimuddin dan Andi Jalil Andi Laebbe untuk mengajukan permohonan a quo. Padahal, lanjut hakim konstitusi, pokok permohonan Pemohon adalah menyangkut kepentingan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Mahkamah, karena norma yang dimohonkan pengujian konstitusional oleh para Pemohon adalah berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berarti yang berkepentingan adalah daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 huruf f UU 32/2004 juncto UU 12/2008, maka dalam permohonan a quo, yang seharusnya bertindak sebagai Pemohon adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, atau kuasanya yang sah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Para Pemohon tersebut tidak dapat mewakili pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengajukan permohonan a quo. “Menimbang bahwa oleh karena Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar hakim konstitusi. (Lulu Anjarsari/mh)