Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 83/PUU-X/2012 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Selasa (19/2). Mahkamah dalam ketetapannya mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Dengan demikian, Pungki Harmoko selaku Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemohon mengirimkan surat pengajuan penarikan kembali permohonannya ke MK pada tanggal 4 Februari 2013. Surat tersebut pun diterima MK pada 6 Februari 2013. Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH, red ) menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 83/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum sehingga penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan. Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi itu digelar Kamis, 14 Februari 2013.
“Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ‘Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan’, dan ‘Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali’,” ujar Mahfud membacakan ketetapan MK.
Untuk diingat, sebelumnya, Pungki Harmoko bertindak sebagai perseorangan mengajukan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1, dan Pasal 12 UU a quo yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta perubahan sanksi kepada para pelaku Tipikor menjadi lebih berat, yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera. (Yusti Nurul Agustin/mh)