Bupati Kabupaten Kaur Hermen Malik dan Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya menyampaikan keterangannya selaku Pihak Terkait dalam Sidang Perkara No. 112/PUU-X/2012, Selasa (19/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Persidangan ini terkait Pengujian Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
Menurut Hermen Malik, pemekaran membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Kab. Kaur. “Setelah pemekaran banyak kemajuan-kemajuan yang didapat, misal listrik sudah menyala, berdirinya pabrik CPO, jalan produksi semakin baik, penyerapan tenaga kerja, baik di CPO maupun perkebunan semakin tinggi, masuknya Bank Bengkulu sebagai sarana perekonomian,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, terdapat juga peningkatan dalam berbagai bidang kemasyarakatan, seperti dalam bidang sosial, pendidikan, keamanan, dan kesehatan. “Prasarana kesehatan jauh lebih baik,” ujarnya.
Begitupula saat pembuatan e-KTP. Dia menyatakan, selama pembuatan e-KTP di Kab. Kaur, tidak ada warga yang memprotes atau meminta pemindahan ke Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk.
Malah sebaliknya, dia mengkhawatirkan, dengan adanya gugatan ini berpotensi memunculkan kondisi yang tidak kondusif. “Kenapa kondisi yang baik begini, harus kita utak-atik kembali. Hampir semua batas baru, yang bukan merupakan batas alami, pasti terjadi gejolak yang serius di lapisan masyarakat. Tidak saja batas kabupaten, batas desa saja menjadi persoalan,” paparnya.
Hermen menegaskan bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan batas koordinat antara Kab. Bengkulu Selatan dengan Kab. Kaur. Buktinya adalah surat yang ditandatangani oleh Bupati Kab. Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Kab. Bengkulu Selatan, Bupati Kab. Kaur, Ketua DPRD Kab. Kaur, Gubernur Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, beserta unsur Muspida lainnya, bertanggal 5 Februari 2007.
Tidak jauh berbeda, Bundra Jaya juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurutnya, justru masyarakat di daerah pemekaran yang dipersoalkan Pemohon seharusnya merasa bersyukur. Karena secara riil, kinerja Pemda Kab. Seluma semakin hari semakin membaik.
“Meningkat baik kualitas maupun kuantitas, baik pengembangan fisik pembangunan maupun non-fisik, terutama dibidang pelayanan pendidikan dan kesehatan,” tutur Bundra Jaya.
Dia berpandangan, pasal-pasal yang dipersoalkan Pemohon, telah dirumuskan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. “Jika ada kekurangan dimata pemohon, maka hal itu hanyalah persoalan skala prioritas yang akan ditingkatkan dari tahun ke tahun. Bukan dalam konteks kepastian hukum,” ucapnya.
Selain mendengarkan keterangan Pihak Terkait tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, juga mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah. Keduanya adalah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkulu Selatan Periode 1999-2004, Samhardi Saleh dan Inyo Bauhuan Hutagalung.
Pada intinya, mereka mengungkapkan bahwa pemekaran terhadap tiga daerah sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2003 tersebut berasal dari aspirasi masyarakat. Samhardi membantah adanya dalil bahwa pembahasan pemekaran adalah titipan.
Menurut Inyo Bauhuan, usulan tersebut diajukan oleh masyarakat Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma melalui panitia yang dibentuk, yaitu Presidium Pembentukan Kab. Kaur dan Panitia Pembentukan Kab. Seluma yang disampaikan secara langsung. Hal ini tertuang dalam surat Bupati Bengkulu Selatan, bertanggal 29 Juni 2000, perihal Rencana Pemekaran Wilayah Bengkulu Selatan.
“Tidak benar kalau ada tuduhan pemekaran ini rekayasa atau dibahas secara tidak terbuka. Itu tidak benar. Pembahasan telah melalui paripurna 3 kali. Termasuk (pembahasan) batas wilayah,” beber Inyo. (Dodi/mh)