Permohonan Dicabut, MK Tak Uji Materi UU Tipikor
Selasa, 19 Februari 2013
| 16:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilayangkan Pungki Harmoko, seorang guru Matematika. Pungki menarik permohonannya di saat sidang baru memasuki pemeriksaan perkara.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali atas pokok perkara yang sama," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam amar ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Mahfud menjelaskan, Pungki masih dapat mengajukan perkara uji materi di perkara yang berbeda. Namun, orang lain masih dapat mengajukan permohonan UU Tipikor yang pernah diajukan Pungki. Penarikan permohonan tersebut diajukan secara tertulis oleh Pungki. Pungki sendiri tidak menghadiri sidang pengucapan ketetapan yang digelar MK.
"Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2013 telah menerima surat penarikan kembali dari pemohon," pungkasnya.
Sebelumnya, Pungki mengajukan permohonan uji materi atas UU Tipikor yang memuat sanksi pidana koruptor. Dasar dari permohonan Pungki karena semua sanksi yang terdapat dalam UU tersebut dinilainya tidak efektif. Selain tidak efektif, sanksi koruptor dinilainya terlalu ringan.
"Sanksi yang terdapat dalam UU Tipikor secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya," kata Pungki saat sidang pemeriksaan, Jumat (7/9/2013) silam.