Berita
 
Ada 2 Komentar Untuk Berita Ini
Rahman Rahim
19-02-2013
Kesaksian rizal dan sukardi PALSU,
Rahman Rahim
19-02-2013
Kesaksian rizal tidak benar, ini fakta hukumnyaIni Dia Kesimpulan Polda Menetapan Bupati Wajo sebagai Tersangka 289 Views Penulis : Akbar Hadi Editor : Azis Kuba   MAKASSAR – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Mudji Waluyo, SH, MM memimpin langsung Gelar perkara terhadap Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan di wilahnya, di ruang Rapat Pimpinan Mapolda Sulsel, Selasa siang, (19/2). Rapat yang menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka, berdasarkan beberapa ketentuan hukum dan bukti-bukti, sebagaimana kesimpulan dari rapat itu sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP tentang ada bukti yang sah terhadap Tindak Pidana yang terjadi sesuai dengan laporan Polisi no. Pol : LPB/ 14 / I / 2013 / SULSEL / SPKT tanggal 22 Januari 2013 telah diperoleh kesaksian yang menyatakan bahwa benar saudara Drs. Andi Burhanuddin Unru, MM patut diduga telah melakukan tindak pidana Penculikan dan penganiayaan sesuai dengan pasal 328 subs pasal 33 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) subs pasal 170 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana. Selain kesaksian diperoleh pula alat bukti lain berupa Visum Et Repertum (VER) yang memperkuat alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP. Sehubungan dengan hal tersebut diatas penyidik Dit Reskrim Umum Polda Sulsel mengambil langkah-langkah, sebagai berikut: Setelah selesai melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap saudara Drs. H. Andi Burhanuddin Unru, MM (Bupati Wajo) akan segera dipanggil kembali, statusnya sebagai tersangka dalam waktu dekat. Penyidikan kasus ini di sidik oleh penyidik Dit Reskrim Umum Polda Sulsel dengan melakukan splitching terhadap penyidikan kasus terdahulu sesuai laporan Polisi No Pol : LPB/ 14 / I / 2013 / SULSEL / SPKT tanggal 22 Januari 2013 dengan tersangka yang berbeda. Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel segera menindak lanjuti Proses Penyidikan Kasus tersebut dengan SPDP ke Kajati Sulsel. 4. Demikian Untuk Maklum.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini