Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Moh. Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Konstitusi Azerbaijan Farhad Abdullayev, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Senin (18/2) di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama antar kedua lembaga negara.
Nota kesepahaman itu, nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan kerja sama, baik dalam bidang pengadilan konstitusi maupun terkait masalah lain yang menjadi isu bersama. Adapun bentuk kerja samanya antara lain, pertukaran pengalaman dalam bidang pengadilan konstitusi; pertukaran informasi, pengetahuan, keahlian dan tenaga ahli sistem peradilan; penyelenggaraan bersama konferensi dan seminar tentang hukum; dan hingga pertukaran makalah ilmiah.
“Kerja sama ini bersejarah dan sangat penting, karena untuk masa depan setiap negara pasti memerlukan hubungan kerja sama dengan negara-negara lain. Oleh sebab itu, saya mengharapkan Mahkamah Konstitusi RI melalui kesekjenan dan Mahkamah Konstitusi Azerbaijan melalui kesekjenannya untuk segera menindaklanjuti kerja sama yang sangat baik ini,” tutur Mahfud dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Farhad juga memberikan kuliah umum tentang pelaksanaan kewenangan MK di negaranya dihadapan para hakim konstitusi, seluruh pegawai MK, serta para akademisi perguruan tinggi se-Jabotabek dan wartawan cetak, televisi, maupun online.
Dalam lawatannya kali ini, Farhad yang didampingi Hakim Konstitusi Azerbaijan Jeyhun Garajayev dan Sekretaris Jenderal MK Azerbaijan Raouf Gulliyev, melakoni berbagai kegiatan. Di antaranya, melakukan pertemuan dengan pimpinan beberapa lembaga negara, seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial.
Sebelumnya, sesaat setelah sampai di Gedung MK, Farhad beserta rombongan melakukan tatap muka dan ramah tamah dengan seluruh hakim konstitusi dengan didampingi Sekretaris Jenderal MKRI Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk. Dalam pertemuan ini, para hakim konstitusi saling bertukar informasi dan pengalaman dalam melaksanakan kewenangannya di negara masing-masing. (Dodi/mh)