Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kembali digelar. Hari ini, Jum’at (15/2), sidang perkara No. 10/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh pasangan Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Azis Qahhar Mudzakkar digelar di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon. Para saksi Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran berupa keterlibatan pemerintah daerah dengan mengatakan adanya ancaman teroris yang mengakibatkan ketakutan para warga.
Sidang kali ini masih dipimpin langsung oleh Ketua Panel yang juga Ketua MK Moh. Mahfud MD yang didampingi dua Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi M. Alim dan Akil Mochtar. Sidang tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya di hadapan Panel Hakim, yaitu Achmad Jafar. Jafar mengatakan dirinya menyaksikan kegiatan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh bupati dan calon wakil gubernur ditempat pendidikan pada hari minggu. “Pada saat penerimaan rapor wakil bupati dan wakil gubernur Sulsel memaparkan visi dan misi,” ungkap Jafar. Jafar menduga hal yang dilakukan itu merupakan kampanye.
Saksi lain yang mengatakan hal serupa, yaitu. Samuel. Dia mengakatan ada pelaksanaan kampanye di lapangan bakti rantepao Kabupaten Toraja yang diikuti oleh Bupati Tanah Toraja, Bupati Toraja Utara dan seluruh SKPD, camat-camat dan beberapa kepala desa.
Saksi lainnya juga menerangkan keterlibatan pemerintah daerah dalam berkampanye, yaitu Petrus. Petrus melihat dan mendengar Camat Supai mengatakan ada ancaman teroris di daerahnya pada sebuah acara penguburan. “Teroris sudah ada di kampung kita, kalau kampung kita tidak mau diobok-obok oleh teroris jangan memilih no. 1, karena dibalik perjuangan Ilham-Azis adalah rencana teroris,” ujarnya menirukan yang diucapkan Camat tersebut.
Petrus mengatakan ia melihat langsung ada selebaran yang menuliskan pasangan nomor urut 1 adalah teroris dan menyatakan bahwa ada persamaan pemberontak dengan teroris yang mana masyarakat tahu bahwa pemberontak tersebut identik dengan Qahar Mudzakkar yang merupakan orang tua pasangan calon wakil gubernur nomor urut 1.
Saksi selanjutnya yaitu Akhiruddin, Akhiruddin merupakan saksi sekaligus korban pemukulan oleh Bupati Wajo. Akhiruddin menjelaskan bahwa pada 22 Januari 2013 itu dilakukan aksi konvoi oleh Bupati Wajo. Saat itu bupati datang bersama rombongan yang terdiri dari unsur Muspida dengan mendatangi rumah dengan menggunakan puluhan mobil. “Saya dipaksa membuka mobil saya, lalu mobil saya digeledah, lalu saya dipukul kemudian dalam keadaan terikat saya diseret ke sebuah kampung,” kisah Akhiruddin.
Akhiruddin melanjutkan kisahnya bahwa ia diteriaki oleh bupati tersebut, kemudian diarik kembali dan dibawa keluar. “Saya diinterogasi dan dipaksa didepan warga menyuruh mengaku membagi-bagikan sarung dan pada saat itu bupati mengatakan bahwa inilah teroris-teroris Ilham-Azis,” jelas Akhiruddin.
Selain yang telah diungkapkan oleh para saksi di atas, saksi Pemohon lainnya mengungkapkan adanya pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulsel. Para kepala desa yang mengaku keberatan dengan KPU karena melakukan secara sepihak pengalihan dukungan partai politik (parpol) karena menerima pasangan calon Nomor Urut 3.
Sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WIB itu direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (18/2), pukul 14.00 WIB dengan agenda melanjutkan pembuktian para saksi Temohon dan saksi Pihak Terkait. (Utami Argawati/mh)