Wewenang utama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menguji UU terhadap UUD. “Jadi kalau ada UU yang isinya bertentangan dengan UUD, maka pihak yang dirugikan bisa menguji UU tersebut ke MK,” ujar Peneliti MK Abdul Ghoffar saat menerima kunjungan para pelajar SMP Eka Wijaya Cibinong di Gedung MK, Senin (18/2) siang.
Dikatakan Ghoffar, UU adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dan DPR yang jumlah anggota sekitar 560 orang. Meski sudah dibuat oleh Presiden bersama DPR, kalau ternyata ada UU yang merugikan hak-hak dasar atau hak asasi manusia, UU bisa dibatalkam.
Ghoffar mencontohkan terjadinya perubahan UU Pendidikan terkait anggaran pendidikan. Beberapa tahun lalu, anggaran pendidikan nasional hanya sekitar 11 persen, meski pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Akhirnya seorang guru dari daerah melakukan uji materi terhadap UU Pendidikan tersebut, hingga kemudian MK memutuskan mengabulkan permohonan mengenai anggaran pendidikan nasional.
Lebih lanjut, Ghoffar memaparkan wewenang kedua MK yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Berikutnya, MK berwenang memutus pembubaran partai politik.
“Partai politik yang disahkan KPU untuk mengikuti Pemilu 2013 berjumlah 10 partai politik. Pertanyaannya, kalau di kemudian hari 10 partai politik tersebut melanggar ideologi negara, siapakah yang berwenang membubarkan partai politik itu?” tanya Ghoffar kepada sekitar 120 pelajar kelas 8 SMP Eka Wijaya Cibinong.
Ghoffar menjelaskan, Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang membubarkan partai politik yang melanggar ideologi negara. Pemerintah tidak boleh langsung membubarkan partai politik, seperti pada masa Bung Karno. Pemerintah hanya jadi pemohon untuk membubarkan partai politik.
“Partai politik dibubarkan melalui putusan sidang MK,” imbuh Ghoffar yang didampingi moderator Tuwuh Windadi, guru SMP Eka Wijaya Cibinong.
Wewenang MK berikutnya, lanjut Ghoffar, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum termasuk juga pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada. “Mengenai semua wewenang yang sudah dijelaskan tadi disebutkan dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,” kata Ghoffar.
Selain memiliki empat wewenang, jelas Ghoffar, MK juga memiliki satu kewajiban. Sesuai Pasal 24C Ayat (2), “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam pertemuan itu Ghoffar juga menyinggung kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara. Selain itu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Namun Mahkamah Konstitusi hanya ada di pusat, tidak mempunyai perwakilan di daerah. Itulah yang membedakan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung,” tandas Ghoffar. (Nano Tresna Arfana/mh)