Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) huruf h UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) yang diajukan Noorwahidah dan Zainal Ilmi, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (14/2).
Para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Saleh dan Dedy Cahyadi, menjelaskan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar, pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan, antara lain penegasan kedudukan hukum Pemohon sebagai PNS, yang berencana untuk maju dalam Pemilu 2014 sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saleh menerangkan, ketentuan dalam UU Pemilu Legislatif yang mengharuskan PNS untuk mengundurkan diri secara permanen jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian terdapat ketentuan bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat negara, hanya diwajibkan mengundurkan diri sementara sebagai PNS. Dengan adanya dua ketentuan bagi PNS yang berbeda, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ada hak-hak konstitusional Pemohon yang berpotensi dirugikan.
Dalam wawancara usai persidangan, Saleh menegaskan bahwa ketentuan UU Pemilu Legislatif harus dibatalkan. “Yang jelas kita menginginkan bahwa ketentuan dalam pasal 12 dan pasal 67 atau 68 itu, yang mensyaratkan seorang PNS yang maju menjadi calon anggota DPD harus mundur, itu harus dibatalkan,” pinta Saleh.
Menurutnya antara DPD dan DPR berbeda, karena untuk syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR seseorang harus masuk dalam partai politik, yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang, sedangkan bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, hanya disyaratkan dengan mengumpulkan bukti dukungan dari masyarakat, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perkara teregistrasi No.12/PUU-XI/2013 ini mengujikan norma Pasal 12 huruf k yang menyatakan, “Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:....k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil...., yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Selanjutnya Pasal 68 ayat (2) huruf h, “Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:...h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, pegawai negeri sipil,...”. (Ilham/mh)