Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
young celebes
21-02-2013
dengan alasan kurang bukti dan saksi pihak Mk selalu memenangkan pihak tergugat . Mayoritas persidangan sengeketa pilkada hanya di menangkan pihak tergugat. Jangan sampai trend ini membuat para balon kepala daerah ramai2 merekayasa, dan melakukan pelanggaran dalam pilkada di indonesia. toh sebagai tergugat selalu akan di menangkan. Kami berharap Mk memberikan keputusan berdasarkan hati nurani dan melihat kenyataan yg terjadi dimasyarakat. Selamat bekerja untuk MK... Semoga keadilan bisa di tegak kan di Republik Indonesia ini. Kami akan terus mendukungmu.... semoga Allah SWT memberkahi kita semua. amin.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini