Pasangan calon nomor urut 1 Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Azis Qahhar Mudzakkar mempersoalkan hasil penghitungan suara Pemilukada Sulawesi Selatan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/2). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor 10/PHPU.D-XI/2013.
Melalui kuasa hukumnya, Adi Warman mengungkapkan keberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sulsel 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2013. Menurut Adi, KPU Prov. Sulsel (Termohon) telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran Termohon dan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang (Pihak Terkait), pasangan dengan nomor urut 2, dilakukan dengan teratur menurut sistem dan cara yang rapi dengan melibatkan penyelenggara negara atau aparat pemerintah yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Perolehan suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan Termohon bukan cerminan, aspirasi dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, tetapi karena tekanan, ketakutan yang luar biasa dan cerminan dari kekuasaan politik uang.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terselenggara pada tanggal 22 Januari 2013 di Prov. Sulsel merupakan Pemilukada yang dipenuhi dengan segudang pelanggaran dan kecurangan yang mempunyai kaitan langsung dan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Pelanggaran Pemilukada ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi khususnya pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Ketua MK Mahfud MD.
Selain itu, Adi juga memaparkan rangkaian peristiwa yang dilakukan saat Pemilukada. Adapun rangkaian pelanggaran yang secara signifikan tersebar di 13 kabupaten/kota tersebut yaitu dalam proses pendaftaran cagub dan wagub prov. Sulsel tahun 2013, Termohon telah melakukan pelanggaran dengan menerima Pencalonan pasangan nomor urut 3 dengan menerima pencalonan pasangan Adi Rudiyanto Asapa - Andi Nawir Pasinringi yang dilakukan secara sepihak dengan dukungan dari pengurus provinsi partai politik dan/atau gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung Pemohon. Selanjutnya, tambah Adi, Termohon melalui jajaran KPPS sengaja mengatur agar pendukung Pemohon tidak menerima surat panggilan untuk hak pilihnya.
”Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilukada Prov. Sulsel Tahun 2013 terbukti banyak melakukan pelanggaran menggunakan isu sara serta isu agama yang mengidentikkan seolah-olah pasangan calon nomor 1 adalah bagian dari teroris,” imbuhnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 14 Februari 2013 dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait dilanjutkan dengan pembuktian. (Utami Argawati/mh)