Sidang Lanjutan uji materi terhadap UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Selasa (12/2), dihadiri dua Pemohon berbeda. Pemohon pada perkara No. 6, Mursyid dan Erik Kurniawan telah memasukkan perbaikan permohonannya berupa penegasan kerugian konstitusional, begitu juga dengan kuasa hukum pada perkara No.15, Khairul Fahmi.
Mursyid, anggota DPD Aceh beranggapan, pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR, DPD dan DPRD yang memecah Suku Gayo ke dalam dua dapil, menjadi pemicu kurangnya keterwakilan masyarakat Gayo yang duduk dikursi DPR RI maupun DPR Aceh. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya perwakilan masyarakat Gayo di DPR Pusat, sementara pada DPR Aceh Dapil 1, Masyarakat Gayo hanya memiliki satu orang wakilnya, sedangkan pada Dapil 2, tidak ada satupun anggota parlemen daerah yang berasal dari Masyarakat Gayo. “Pemecahan menjadi dua Dapil telah mempersulit keterwakilan Suku Gayo, sehingga kami tidak memiliki wakil, maka tidak ada perhatian dari DPR RI,” tegas Mursyid pada Majalah Konstitusi.
Masyarakat Gayo yang tersebar di empat kabupaten yakni Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Gayo Luwes dan Bener Meriah, terpecah dalam dua dapil yang berbeda, sehingga suara masyarakat Gayo tidak terfokus pada para calon yang berasal dari masyarakat Gayo sendiri. Idealnya menurut Pemohon, keempat kabupaten tersebut tidak dipecah dalam dua dapil, sehingga diharapkan seluruh suara suku Gayo dapat fokus di 1 Dapil. “Sebenarnya kami mengusulkan pemecahan menjadi tiga Dapil, tapi ternyata Majelis Hakim kurang setuju, jadi kami tetapkan hanya dua Dapil saja, tapi suara masyarakat Gayo jangan dipecah.” ujar Musyid penuh harap menutup perbincangan.
Kepala Daerah Tak Perlu Mundur
Disaat yang bersamaan, Majelis Hakim yang dipimpin Akil Mochtar, juga menggelar sidang kedua permohonan uji materi terhadap UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan Khairul Fahmi, selaku kuasa hukum Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim. Sedikit berbeda dengan substansi permohonan yang diajukan Muryid dan rekan-rekan, Khairul Fahmi mendalilkan, UUtersebut telah merugikan Muslim Kasim karena memaksanya untuk melepas jabatannya sebagai wakil gubernur saat akan mencalonkan menjadi anggota legislatif di tingkat pusat. “Ini merupakan suatu ketidakadilan, kenapa anggota DPR yang akan maju menjadi calon kepala daerah tidak harus mundur sebagai anggota dewan, sementara kepala daerah yang akan menjadi anggota dewan, harus meletakkan jabatannya. Khan ini tidak adil,” tegas Fahmi saat ditemui usai persidangan.
Dalam permohonanya, pihaknya meminta MK memberikan ketentuan hukum yang tegas untuk memberlakukan ketentuan yang sama pada pokok persoalan yang sama. “Jadi jangan dibedakan, kepala daerah yang akan menjadi anggota dewan, tak perlu mundur dari jabatannya, begitu juga sebaliknya. Berlakukan saja cuti di luar tanggungan negara. Bawaslu juga bisa mengawasi penerapannya,” urainya mengakhiri sesi tanya jawab. (Juliette/mh)