Sidang lanjutan terhadap penyelesaian hasil pemilukada Kota Pagar Alam kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pembuktian tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
“Hari ini kami akan mengesahkan alat bukti surat-surat dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Para pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan masing-masing pada Kamis, 14 Februari 2013 mendatang,” ujar Sodiki dalam sidang dengan Nomor 8/PHPU.D-XI/2013.
Dalam sidang tersebut, kuasa Pemohon meminta agar rekaman yang berisi perintah dari pasangan incumbent Ida Fazriati diputarkan dalam persidangan. Kuasa Pemohon Samsu Rizal Ismail menjelaskan dalam rekaman tersebut Ida Fazriati memerintahkan kepada para PNS dan CPNS di lingkungan Pemkot Pagar Alam untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.
Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi mengungkapkan berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Pagar Alam 01/kpts/kpu.kpa/2013 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013. Menurut Fuadi, KPU Kota Pagar Alam telah melakukan pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis. Selain itu, Fuadi memaparkan bahwa Termohon telah mencetak surat suara berlebihan dengan sengaja. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013 adalah sebanyak 98.368 dan menurut ketentuan hukum jumlah surat suara yang dicetak sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5 % untuk cadangan. Akan tetapi, lanjut Fuadi, kenyataannya jumlah surat suara yang dicetak dan diterima oleh Termohon dari percetakan melebihi jumlah mata pilih plus 2,5%, yaitu lebih 6.000 lembar surat suara. (Lulu Anjarsari/mh)