Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Rahmat Masri Bandaso - Irwan Hamid menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Palopo Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo (Termohon) melakukan pemungutan suara ulang.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Edy Wirahadi, Pemohon pada pokoknya juga meminta untuk mendiskualifikasi tiga pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 Najamuddin. J - Abd. Waris Karim; Pasangan Calon Nomor Urut 6 Lanteng Bustami - M. Yunus; dan Pasangan Calon Nomor Urut 9 Bustam Titing - Musyafir Turu.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2013 yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan memenuhi syarat,” tegas Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Suwarsono dalam sidang Perkara No. 9/PHPU.D-XI/2013, Selasa (12/2) di Ruang Sidang Panel MK.
Di samping itu, kata Edy, Termohon telah menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan. Dia mengungkapkan, Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 sebagaimana yang digunakan oleh KPU Palopo, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Peraturan KPU No. 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tak hanya itu, menurut Edy, Termohon juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Pasangan Calon Lanteng Bustami-M. Yunus. Dia beralasan, sebenarnya M. Yunus telah diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Untuk diketahui, pada awalnya Yunus mencalonkan diri sebagai Walikota, berpasangan dengan Muhammad Arafah, melalui jalur perseorangan. Namun setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, Yunus kemudian mencalonkan diri sebagai wakil walikota berpasangan dengan Lanteng Bustami melalui jalur partai politik. “Hal ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2010,” ungkap Edy.
Menanggapi dalil-dalil tersebut, Kuasa Hukum Termohon Sofyan, mengungkapkan, terkait tidak berlakunya PKPU No. 13 Tahun 2010, telah ada Surat Edaran KPU yang pada intinya menyatakan bahwa PKPU No. 6 Tahun 2011 tidak berlaku. “Karena belum disahkan atau belum diundangkan,” imbuhnya. Sehingga, KPU Palopo masih menggunakan PKPU No. 13 Tahun 2010 tersebut.
Bahkan, jika dicermati lebih jauh dalam permohonan itu, Pemohon malah menggunakan PKPU No. 13 Tahun 2010 yang dipersoalkannya tersebut sebagai salah satu dasar argumentasinya. Oleh karenannya, Termohon berpandangan, Pemohon telah ambigu dan menggunakan standar ganda.
Selanjutnya, Termohon juga membantah dalil yang menyatakan bahwa pihaknya telah meloloskan bakal pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Palopo. “Nanti kami akan buktikan akan hal tersebut,” janji Sofyan kepada Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Kamis (14/2) di Ruang Sidang MK. Rencanannya, Pemohon akan menghadirkan 8 saksi, sedangkan Termohon 5 saksi. (Dodi/mh)