Menanggapi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Septiana Zuraidah - Bambang Hermanto, KPU Kota Pagar Alam menganggap dalil Pemohon kabur. Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Kota Pagar Alam Tommy Indriadi pada sidang mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait serta pembuktian, pada Senin (11/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Perhitungan suara yang benar menurut versi Pemohon adalah tidak jelas. Permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formal. Berdasarkan yurisprudensi MK, pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis tidak terpenuhi, karena Pemohon tidak menggambarkan seperti apa pelanggaran yang terstruktur, sistematif dan masif itu,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Tommy juga membantah adanya rekapitulasi suara yang bermasalah karena tidak ada persoalan soal rekapitulasi suara. Pihaknya menyayangkan Pemohon langsung mempermasalahkan hal ini kepada Mahkamah Konstitusi. “Padahal hal itu bisa diselesaikan lewat panwas, bukan melalui MK. Sedangkan mengenai surat suara yang kelebihan seperti didalilkan pemohon, jumlah 6.000 surat suara digunakan untuk memperbaiki surat suara yang rusak,” urainya menanggapi permohonan Nomor 8/PHPU.D-XI/2013.
Sementara itu Pihak Terkait yakni pasangan incumbent Ida Fitriati-Novirzah membantah semua tuduhan yang diungkapkan Pemohon dalam sidang sebelumnya. Menurut Pihak Terkait, permohonan pemohon bukanlah kewenangan MK, karena permohonan Pemohon bukan mengenai penghitungan suara. “Sedangkan tenggang waktu Pemohon dalam mengajukan permohonan sudah terlambat,” ujarnya.
Pihak Terkait juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihaknya. Begitupula dengan adanya persoalan dalam tubuh DPP Partai Barnas. “Hal itu tidak benar karena tidak ada uraian yang jelas. Soal adanya gugatan di DPP Barnas, ini persoalan internal Barnas dan sudah diselesaikan dengan internal Barnas,” paparnya.
Pada sidang tersebut Pemohon juga menghadirkan tujuh orang saksi menguatkan dalil-dalil yang diungkapkan Pemohon. Mursidi Muis, misalnya, yang mengungkapkan adanya perpindahan dukungan yang dilakukan oleh Partai Barnas. “Barnas telah memberikan dukungan pada pasangan nomor urut 9 (Pemohon) pada Februari 2012, namun pada Oktober 2012, dukungan tersebut berpindah,” urainya.
Sementara itu, Romi Ilsandy, saksi pemohon lainnya mengungkapkan tentang adanya kelebihan pencetakan surat suara sebanyak 6.000 surat suara. Koperasi Panca Budi Bangun dimintakan untuk mencetak surat suara, yang saya lihat adanya penambahan 6.000 lembar. Pencetakan disesuaikan dengan DPT harusya 127.000 lembar,” jelasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi mengungkapkan berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Pagar Alam 01/kpts/kpu.kpa/2013 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013. Menurut Fuadi, KPU Kota Pagar Alam telah melakukan pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis. Selain itu, Fuadi memaparkan bahwa Termohon telah mencetak surat suara berlebihan dengan sengaja. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013 adalah sebanyak 98.368 dan menurut ketentuan hukum jumlah surat suara yang dicetak sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5 % untuk cadangan. Akan tetapi, lanjut Fuadi, kenyataannya jumlah surat suara yang dicetak dan diterima oleh Termohon dari percetakan melebihi jumlah mata pilih plus 2,5%, yaitu lebih 6.000 lembar surat suara. (Lulu Anjarsari/mh)