Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kota Palopo Sulawesi Selatan, Senin, (11/2). Permohonan tersebut diajukan oleh Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid, pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palopo dengan nomor urut 7. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, kuasa hukum Pemohon Widodo Iswantoro, dari kantor hukum Ihza & Ihza Law firm, menyampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa pihaknya mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum pasangan Rahmat Masri-Irwan Hamid, dalam perkara tersebut. Widodo menjelaskan, bahwa pihaknya telah diganti dengan tim kuasa hukum dari kantor hukum lain.
Keterangan tersebut juga diungkapkan oleh Edi Wirahadi, salah satu anggota tim kuasa hukum yang baru dari pasangan Rahmat Masri-Irwan Hamid, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Pemohon terhitung sejak 8 Februari 2013. Dijelaskan Edi Wirahadi, Pemohon belum dapat menjelaskan pokok-pokok permohonan dalam persidangan kali ini, karena ada beberapa hal yang substansial yang akan perbaiki dalam permohonan tersebut. Ketidaksiapan untuk beracara di MK juga disampaikan oleh kuasa hukum KPU Kota Palopo, Mappinawang, yang menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas perkara tersebut.
Terhadap ketidaksiapan para pihak dalam persidangan ini, M. Akil Mochtar mengingatkan kepada para pihak, “karena ketidak siapan para pihak, sudah merusak agenda persidangan di MK” ujar Akil Mochtar. Lebih lanjut Akil Mochtar menjelaskan kepada para pihak, proses persidangan di MK adalah speedy tiral, dan seharusnya perbaikan permohonan sudah dibawa dan diserahkan hari ini.
Dalam wawancara usai persidangan, Widodo enggan mengungkapkan alasan pergantian tim kuasa hukum, namun permohonan Pemohon itu sendiri mempersoalkan tindakan KPU kota Palopo yang meloloskan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang tidak memenuhi syarat kesehatan, sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palopo.
Sementara itu, Edi Wirahadi dan Mulyasari, sebagai tim kuasa hukum Pemohon yang baru, tidak mau menjelaskan hal-hal apa yang mereka tuangkan dalam perbaikan permohonan. Sidang sengketa Pemilukada Kota Palopo akan dilanjutkan pada Selasa (12/2), untuk mendengarkan keterangan Pemohon, dan jawaban dari KPU kota Palopo. (Ilham/mh)