Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menggelar pertemuan silaturahim bersama para alumni Universitas Islam Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam, di Hotel Mercure Padang, Jumat (07/02). Dalam pertemuan yang tidak direncanakan tersebut, Mahfud mengatakan, pertemuan tersebut hanyalah sebatas ajang silahturahim saja. “Saya menggelar pertemuan ini, hanya untuk melakukan silaturahmi dengan alumni UII dan HMI, agar kita selalu berdekatan dan lebih akrab,” katanya.
Selain itu, Mahfud mengatakan dalam forum ini, bahwasanya Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI adalah organisasi tertua di Indonesia. Begitupula Universitas Islam Indonesia merupakan universitas tertua yang dahulu bernama Sekolah Tinggi Islam, yang didirikan Bung Hatta pada 8 Juli 1945 di Jakarta. Pada 1946, Sekolah Tinggi Islam pindah ke Jogjakarta, pada 5 Februari, hal ini disebabkan adanya serangan oleh para penjajah di Jakarta.
Saat ini, Indonesia sudah mengalami kemajuan-kemajuan luar biasa, meskipun dinamika politik dalam negeri bergolak atas jalannya reformasi dan pemerintahan Indonesia. Dalam kemajuan Indonesia saat ini, lanjut Mahfud, adanya beberapa hal dikatakan olehnya. Antara lain seperti tidak adanya pusat kekuasaan yang dominan, karena saat ini presiden pun tidak bisa mengontrol sebuah lembaga negara, karena dalam konstitusi yang baru dalam reformasi itu menyatakan, dalam kekuasaan delapan lembaga negara adalah kekuasaan yang horizontal dan fungsional, sehingga tidak ada sebuah lembaga negara yang lebih tinggi dan lebih rendah. Dengan pembagian kekuasaan ini, presiden pada zaman ini tidak bisa mengatur lembaga negara tersebut.
“Karena saat ini kekuasaan tersebut sudah terbagi dengan lembaga-lembaga sendiri, sehingga presidan tidak bisa mengatur atas kekuasaannya untuk mengatur sebuah lembaga tersebut. Karena demokrasi di Indonesia sudah tumbuh begitu pesat,” jelasnya. Selain itu kemajuan Indonesia yang lain, kebebasan pers. Saat ini pers boleh menulis apapun. Karena saat ini orang pun bebas dalam menerbitkan sebuah artikel tanpa surat izin penerbitan, sehingga Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan, demokrasi di Indonesia terkait ini sudah kebablasan.
Kemajuan berikutnya, jelas Mahfud, Indonesia memiliki sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya lembaga ini sebuah undang-undang yang tidak benar itu bisa dibatalkan. Pada zaman 1945 sampai dengan 2003, tidak ada satu pun undang-undang bisa digugat di pengadilan. Karena jika undang-undang itu dibuat dan sudah menjadi sebuah undang-undang, sudah tidak bisa dirubah lagi meskipun undang-undang tersebut salah. Dan sekarang, dengan adanya MK, siapa pun atau ada sebuah undang-undang yang salah dan bertentangan dengana konstitusi maka bisa di ajukan ke MK. Disanalah peran MK dalam membatalkan undang-undang yang salah dan membela suatu hak konstitusional. Dan, ketika terlahirnya MK, sejak 9 tahun MK berdiri, dari 530 pengujian undang-undang, 127 MK membatalkan undang-undang tersebut. Inilah salah satu kemajuan bangsa Indonesia.
Dan kemajuan berikut nya dengan adanya MK sejak zaman reformasi ini, terutama pada 2009. MK telah membatalkan 72 orang anggota DPR dan DPRD terpilih secara sah lalu kemudian di gugat ke MK lalu di batalkan oleh MK. Ini salah satu contoh kemajuan dari bangsa ini. Karena zaman dulu hasil pemilu tidak ada yang dibatalkan. Sejak adanya MK, pemilu yang terindikasi kecurangan bisa di gugat di MK dan di batalkan. Dan, Mahfud mengatakan, lebih dari 300 orang dihukum karena kecurangan pemilu pada tahun 2009, karena zaman dahulu tidak ada yang dihukum karena kecurangan. Inilah suatu kemajuan untuk bangsa yang dikatakan oleh Mahfud dalam seminar sebelumnya di Singapura.
Mahfud juga menyampaikan, di Indonesia saat ini tidak ada lagi pelanggaran HAM yang berat. Contohnya seperti suatu pelanggaran yang direncanakan oleh negara melalui aparat resmi dan dengan kekuatan intelijen. Seperti pada kasus Aceh, Papua, Tanjung Priok dan Talang Sari dan sebagainya pada zaman Orde Baru, karena direncanakannya oleh negara melalui operasi resmi yang dinamakan DOM (daerah operasi militer) dan itu praktiknya sebagai pelanggaran HAM. “Dan pada saat ini sudah tidak ada lagi pelanggaran HAM berat sejak zaman reformasi, karena saat ini tidak ada lagi aparat melanggar hak asasi rakyat-nya karena perencanaan oleh negara. Sekarang ini sering terjadi pelanggaran HAM secara horizontal, dimana kelompok masyrakat menyerang kelompok masyarakat lain, bukan negara menyerang masyarakat. Tetapi dahulu itu adalah pelanggaran vertikal dimana yang diatas menyerang yang dibawah,” terang Mahfud.
Banyaknya masalah yang sangat memprihatinkan saat ini, yaitu soal penegakan hukum yang tidak ada. Penegakan hukum yang terjadi dilakukan main-main, karena dunia hukum di negara ini adalah sektor yang paling mengancam terhadap bangsa dan negera ini. Mahfud mengatakan, tujuan kita untuk merdeka dan bernegara adalah untuk membangun perikemanusiaan dan perikeadilan, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan itu harus dihapuskan dari muka bumi. Artinya, kita merdeka untuk meningkatkan martabat manusia dan menegakkan keadilan. Karena saat ini kemerdekaan sudah di capai oleh bangsa ini.
Dan Mahfud menghimbau agar bersama-sama memberikan perlindungan hak asasi manusia dan soal keadilan yang menjadi masalah bangsa harus segera diselesaikan. Karena untuk membangun semua ini, jelas Mahfud, pemerintah dan masyarakatnya harus bersatu agar tercipta suatu bangsa yang mengedepankan hak asasi dan tercapai sebuah keadilan yang diharapkan. Di akhir acara tersebut, Mahfud menyampaikan tugas bersama ke depan, kita tidak perlu berdebat soal ideologi, karena saat ini bangsa Indonesia sudah mencapainya. Hanya tinggal memperbaiki dari aspek hak asasi dan penegakan hukum di negara ini. (Hdy/mh)