JAKARTA-Berbagai kalangan civil society mendesak agar Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP), Dr Rizal Ramli (RR, mantan menko ekuin) segera ajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi supaya persyaratan UU Pilpres 2009 sebesar 20% suara parlemen yang terlalu tinggi itu, bisa diturunkan menjadi 3,5% sampai 5%.
Dengan PT 20% suara parlemen, di atas kertas hanya 3 partai besar saja yang bisa mengajukan capres, yaitu Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar.
”Langkah RR itu strategis dan bakal jadi catatan sejarah,”kata Cherry Augusta MA,dan Frans Aba MA, dua analis politik yang masih muda. Frans dari GMNI, sedangkan Cherry dari HMI. ‘”Dukungan dari elemen Nahdliyin, sosialis demokrat, nasionalis dan Muhammadiyah diam-diam mengalir, meski tak mencuat ke permukaan,” kata Cherry dan Frans Aba.
Mantan menko ekuin Rizal Ramli PhD, Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi PKS Sohibul Iman menyatakan jika nilai ambang batas pemilihan Parliamentary Threshold atau presidential threshold (PT) tetap 20 persen, dan tidak diubah menjadi 3,5 persen, dipastikan tidak akan menemukan calon presiden alternatif pada 2014. Bahkan para analis menilai, yang muncul adalah muka-muka lama yang sudah bangkotan. Untuk itu, RR, Marzuki dan Sohibul menegaskan, sebaiknya syarat itu cukup 3,5 persen PT itu agar banyakcapres alternatif bermunculan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie dan Sohibul Iman dari PKS, menyatakan nilai ambang batas pemilihan presidential tHreshold (PT) terlalu kaku dan tinggi sehingga sulit mencari capres alternatif. Oleh sebab itu sebaiknya diturunkan dari nilai 20 persen menjadi 3,5 persen untuk memberi kesempatan capres alternatif mencuat pada pilpres 2014.
“Rakyat itu harus dihadapkan kepada banyak pilihan, kalau tidak dihadapkan pada pilihan pemimpin yang banyak, menjadi terbatas dan akhirnya yang dipilih itu-itu juga,” kata Marzuki. Sesuai amanat UU Pilpres 2009 yang masih berlaku sampai sekarang, syarat mengajukan Capres yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu legislatif.
Sebaiknya aturan itu dikembalikan pada aturan pilpres 2004 dengan ambang batas 3,5 persen atau maksimal 5 persen, yang memungkinkan banyak calon presiden tampil. “Untuk itu, kami akan menunjuk sejumlah pengacara senior dan ternama yaitu Dr Adnan Buyung Nasution, Prof Lia Marzuki, Dr Todung Mulya Lubis, dan Taufiq Besari LLM untuk mewakili kami, meminta MK (Mahkamah Konstitusi) melakukan judicial review menurunkan syarat untuk menjadi capres,” kata Rizal Ramli.
Jika saja pengajuan judicial review ini dikabulkan MK, akan memberi peluang bagi capres alternatif. Para capres alternatif ini tidak akan terhambat lagi persyaratan presidential threshold yang tinggi.
”Kami dukung langkah RR, dan saya yakin banyak kalangan rakyat dan kelas menengah dukung langkah RR untuk yudicial review ke MK itu,” kata Cherry Augusta, mahasiswa PhD di UGM.