Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Jaminan sosial tersebut merupakan pranata dalam kehidupan bermasyarakat, supaya kehidupan seluruh warganya sejahtera. Artinya, setiap warga masyarakat dalam suatu negara agar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sesuai harkat dan martabatnya,” jelas Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dalam Seminar Nasional “Kegalauan Rumah Sakit Daerah Menghadapi Pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan 1 Januari 2014” pada Kamis (7/2) siang di Jakarta.
Dikatakan Fadlil, jaminan sosial merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dalam merespons kenyataan takdir Allah. Bahwa di antara warga warga masyarakat terdapat mereka yang tidak beruntung, sehingga menjadi fakir, atau bahkan dalam kehidupan secara normal masyarakat akan mengalami risiko akibat kejadian tak terduga. Misalnya, sakit, kecelakaan, kematian maupun risiko dari keadaan yang dapat diperkirakan sebelumnya seperti berhenti kerja karena pensiun.
Fadlil menyampaikan, jaminan sosial pada mulanya merupakan hubungan kemasyarakatan yang bercorak kolektif atau gotong royong, adanya hak dan kewajiban kemasyarakatan. Selain itu jaminan sosial adalah hak kemasyarakatan untuk menjamin supaya seluruh anggotanya sejahtera, dapat dipenuhi kebutuhan kehidupan mereka secara layak.
“Namun, kini jaminan sosial merupakan objek hubungan konstitusional antara negara dengan masyarakat,” ucap Fadlil di hadapan sekitar 200 pimpinan rumah sakit se-Indonesia.
Fadlil juga menerangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan pranata konstitusional bernegara. Dijelaskannya, SJSN adalah pranata sosial masyarakat yang bercorak religius kolektif yang bertransformasi menjadi pranata konstitusional dalam bernegara.
“Termasuk mengenai hubungan antara negara dan masyarakat yang konsisten dengan pandangan, cita, tujuan dan dasar dalam bernegara,” kata Fadlil.
Di samping itu, SJSN adalah hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan guna mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat, serta sebagai kewajiban dan tanggungjawab negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhinya.
Dan juga, SJSN adalah implementasi dari demokrasi ekonomi.“Dalam pengertian, perekonomian sebagai usaha bersama. Bahwa negara menguasai produk penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak serta bumi, air dan sumber daya yang terdapat di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” papar Fadlil.
“Dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi,” tambah Fadlil.
Lebih lanjut Fadlil menyinggung peran rumah sakit sebagai unit pelaksana teknis sebagian fungsi pemerintahan negara di bidang pelayanan kesehatan. Tak kalah penting, efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemimpin rumah sakit.
“Pemimpin rumah sakit menyelenggarakan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan mengerahkan sumber daya yang ada melalui fungsi manajemen yang diembannya,” tandas Fadlil. (Nano Tresna Arfana/mh)