Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amar putusan dengan Nomor 102/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya pada Selasa (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut. Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Mahfud.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 dan Pasal 11 PMK Nomor 06/2005 telah melakukan sidang pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan. Majelis Hakim Konstitusi telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Oktober 2012, dan tanggal 5 November 2012, yang masing-masing persidangan tersebut dihadiri oleh Pemohon.
Fadlil melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU MK juncto Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 06/2005, Mahkamah pada tanggal 6 Desember 2012 telah melaksanakan pemeriksaan persidangan yang dihadiri oleh Pemerintah dan DPR. Akan tetapi, lanjut Fadlil Pemohon tidak menghadiri sidang tersebut, dengan alasan yang pada pokoknya Pemohon kesulitan mendapatkan tiket untuk penerbangan ke Jakarta. Oleh karena itu, lanjut Fadlil, Mahkamah telah memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut, namun pada sidang tanggal 21 Januari 2013 Pemohon tidak hadir lagi tanpa berita dan alasan yang sah.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut;Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah; Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tandas Fadlil. (Lulu Anjarsari/mh)