Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Aceh Selatan. Ketetapan tersebut dibacakan MK pada Selasa (5/2/2013).
Permohonan bertanggal 13 Januari 2013 dari pasangan Husni Thamrin dan Dedi Mufizar dengan kuasa hukum Mukhlis Mukhtar, Safaruddin, dan Hendri Saputra ini sebelumnya menyoal independensi penyelenggara pemilu, Putusan Sela PTUN Banda Aceh, hingga tuduhan ijazah palsu terhadap pasangan Muhammad Natsir-Zulkifli.
Dalam perkembangan persidangan, Panel Hakim menasehati Pemohon bahwa sengketa PHPU di MK hanya mengadili hasil pemilu, bukan perkara-perkara sebagaimana disodorkan Pemohon di atas. Apalagi, Pemohon sendiri bukanlah kontestan dalam Pemilukada Aceh Selatan.
Melihat perkembangan persidangan dan nasehat hakim tersebut, Pemohon pun menarik permohonan perkara bernomor 7/PHPU.D-XI/2013 tersebut. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, dan memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon,” kata Mahfud MD dalam pembacaan Ketetapan.
Ketetapan ini dibacakan dengan mempertimbangkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 68/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 7/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 22 Januari 2013, serta Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 69/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 22 Januari 2013 (ay/mh).