Pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban polos, sederhana, namun cukup kritis, terlontar dari bocah-bocah SD Islam (SDI) Dwi Matra, Cilandak, Jakarta Selatan yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/2) pagi. Kedatangan mereka diterima oleh Panitera Muda MK Muhidin.
“Siapa yang memiliki kedaulatan di negara kita?” tanya Muhidin dalam pertemuan itu. “Rakyat,” kata Darmala singkat. “Wah pintar kamu. Betah enggak, kamu ada di MK sekarang,” tanya Muhidin lagi. “Lumayan,” jawab Darmala ringan, yang langsung disambut tawa meriah dari teman-temannya.
Berikutnya, Muhidin menguji wawasan murid soal perubahan UUD 1945. “Apakah ada yang tahu, berapa kali terjadi perubahan UUD 1945,” kata Muhidin. Ternyata, ada seorang yang hafal dan berani maju ke depan untuk menjawab, namanya Alif. “Sudah empat kali, Pak,” kata Alif. Selain itu beberapa murid lainnya menanyakan soal nama Ketua MK pertama, alasan Pasal 16 UUD 1945 dihilangkan dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Muhidin menjelaskan perihal wewenang dan kewajiban MK. Seperti diketahui, wewenang utama MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945. Berikutnya, MK berwenang memutus pembubaran partai politik, memutus perkara sengketa kewenangan antara lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum termasuk pemilukada.
“Sedangkan kewajibannya adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela,” ungkap Muhidin yang juga menyebutkan bahwa wewenang dan kewajiban MK ini sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Muhidin juga memaparkan soal sejarah berdirinya MK yang dilatar belakangi perubahan UUD 1945. “Bahwa MK muncul pada perubahan ketiga UUD 1945 dan MK dibentuk tepatnya pada 13 Agustus 2003,” kata Muhidin yang didampingi moderator Nurhikmah, guru SDI Dwi Matra.
Berdasarkan UU No. 24/2003 dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, setelah MK berdiri maka dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, DPR, Presiden dan MA.
Hal lain, Muhidin juga menerangkan soal peran MK yakni sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution), lembaga penafsir konstitusi (the interpreter of constitution), serta sebagai pelaku atau pelaksana prinsip checks and balances. (Nano Tresna Arfana/mh)