Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
damai_pamekasan
01-02-2013
sy ingat ketika pilihan presiden via DPR dulu, ketika terpilihnya Adurrahman wahid, melalui voting, ada yang menulis Gusdur, abdurrahman wahid, gusdur ok, atau KH. Abdurrahman wahed. memang berbeda, tp intinya merujuk pada 1 nama, n smua orng pasti paham, secra hukum itu dokumen negara, tp mestinya sah2 sj. krn maqhosidnya sdh jelas, merujuk pd 1 org. sy sependpat dg p. saldi bahwa jgn sampai pemenangan pemilu dilakukan mlalui pengadilan, tp hrs mlalui pesta demokrasi (pemilu). krn ini sebuah cara yg hakikatnya, telah menghianati kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini