Komnas HAM Datangi MK
Kamis, 31 Januari 2013
| 09:54 WIB
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk bersilahturahmi dan konsultasi beberapa undang-undang yang mempersulit kinerjanya.
"Ada beberapa undang-undang yang mempersulit, kami akan diskusikan secara detil," kata Ketua Komisi Nasional HAM Otto Nur Abdulah, saat diterima Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi lainnya di Jakarta, Rabu.
Otto berharap dengan kunjungan ini bisa dilakukan kerja sama yang dapat mendukung kinerja komisi untuk mencegah pelanggaran HAM.
Anggota Komnas HAM Natalius Pigai menyebut beberapa undang-undang yang kerap menghambat adalah Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pigai mengatakan Komnas HAM kerap mengalami kesulitan karena beberapa kasus kerap berhenti di tingkat kejaksaan, pengadilan, bahkan penyelidikan.
"Kewenangan Komnas HAM terbatas, kami butuh dukungan MK sehingga kuat," kata Pigai.
Ketua MK Mahfud MD mengatakan MK dan Komnas HAM bisa melakukan kerja sama dalam bentuk kajian perlindungan HAM bukan dalam bentuk putusan.
Sedangkan terkait segala kesulitan yang dialami Komnas HAM atas penerapan undang-undang, kata Mahfud, baru bisa diterjemahkan bila sudah diajukan ke MK untuk dilakukan uji materi.
"Maka, silakan saja bila mau menggugat undang-undang ke MK," kata Mahfud.