Sidang terakhir terhadap penyelesaian sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Purwakarta kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/1). Sidang permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 3/PHPU.D-X/2013 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK M. Akil Mochtar. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Pemohon mengajukan sepuluh orang saksi. Permohonan ini dimohonkan oleh Dudung B. Supardi-Yogie Muhamad (Pasangan Nomor Urut 1).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Konstitusi kembali mendengarkan saksi dari Pemohon. Para saksi pemohon menerangkan mengenai adanya intimidasi yang disampaikan beberapa perangkat desa kepada bawahan. Misalnya saja yang dialami Dedi yang memiliki istri relawan Pemohon. Dedi sendiri bekerja di Puskesmas Kecamatan Plered. Menurut Dedi, Kepala Puskesmas Kecamatan Plered mengimbau agar istri Dedi tidak mengkampanyekan pasangan pemohon.
“Saya dipanggil Ibu KTU Erna Nurjanah dan dibilang ‘Pak Dedi, kalau istri Pak Dedi mengkampanyekan pasangan nomor urut 1, nanti resikonya Pak Dedi yang menanggung. Banyak orang-orang yang dimutasi keluar dari Plered’. Saya bilang kalau ini demokrasi,” paparnya.
Hal serupa juga dialami oleh seorang guru bernama Yayat Rosdiati yang mendapat peringatan dari Kepala Dinas Kabupaten Purwakarta Syarif Hidayat. Menurut Yayat, pada 27 September 2012, dirinya dipanggil ke kantor UPTD Kabupaten Purwakarta bersama empat orang guru lainnya. Yayat menjelaskan bahwa Syarif Hidayat memanggilnya untuk menyampaikan amanat dari Bupati Purwakarta agar para guru tidak ikut berkampanye.
“Saya sendiri tidak berkampanye, namun suami saya yang berkampanye. Padahal suami saya aktivis parpol sejak 1987. Kepala UPTD meminta agar kami menghentikan kegiatan suami jika tidak bisa mendukung calon yang hasilnya sudah terlihat sekarang, ibu nanti siap-siap saja dimutasi. Dan kalau dimutasi, jangan salahkan Bapak UPTD,” urainya.
Intimidasi bentuk lainnya yang diduga dilakukan oleh relawan Pihak Terkait juga dialami oleh Siska ketika ia hendak mencoblos ke TPS. Menurutnya, ia dihalangi ketika hendak pergi ke TPS oleh Ujang DIdin. Tak hanya sampai di situ, Ujang menyuruhnya untuk memilih pasangan calon nomor urut2, Dedi Mulyadi-Dadan Koswara. “Pilih pasangan calon nomor urut 2 agar kita punya lapangan bola. Jika tidak memilih nomor urut 2, rumah saya akan dibakar,” jelasnya.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. “Para pihak yang berperkara harus menyerahkan kesimpulan paling lambat tanggal 25 Januari 2013 sebelum pukul 16.00,” ujar Akil.
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan adanya keterlibatan antara KPU Kabupaten Purwakarta dalam Pemilukada Kabupaten Purwakarta, praktik politik uang, serta lainnya. Pemohon mendalilkan sifat-sifat pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Adapun alasan-alasan adanya pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya keterlibatan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua BAMUSDES yang secara langsung berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan intimidasi terhadap warga. (Lulu Anjarsari/mh)