Sidang lanjutan terhadap penyelesaian sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Purwakarta kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/1). Sidang permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 3/PHPU.D-X/2013 in. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Pemohon mengajukan sepuluh orang saksi. Permohonan ini dimohonkan oleh Dudung B. Supardi dan Yogie Muhamad (Pasangan Nomor Urut 1).
Pihak Terkait Pasangan Deddy Mulyadi-Dadan Koswara membantah kesaksian dari saksi Pemohon terkait adanya politik uang, mobilisasi PNS, hingga intimidasi. Kepala Litbang Kesmas Pemkab Purwakarta membantah mengenai adanya pembagian uang yang dilakukan olehnya. Menurut Budi, memang dibutuhkan tenaga linmas di setiap TPS, dan pemberian uang tersebut merupakan bentuk pembayaran tenaga linmas tersebut.
“Di setiap TPS diperlukan pengamanan langsung yakni petugas linmas. Ada 1.062 TPS dan kami menyiapkan 2.124 tenaga Linmas. (Tenaga Linmas) per orang diberikan pembayaran sebesar Rp 145.000,-. Linmas disiapkan oleh Pemda dan dana pembayaran diambil dari APBD,” urainya.
Budi pun mengungkapkan, memang pembayaran uang pengganti transpor tersebut diberikan pada Kamis, 13 Desember 2012, sementara pencoblosan dilakukan pada 15 Desember 2012. Dan ia mengakui jika para petugas diundang mengambil uang pembayaran tersebut ke Pemkab Kabupaten Purwakarta, namun ia membantah memberi sambutan yang mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu. “Semuanya kami panggil ke kabupaten. Dan tidak benar saya memberikan kata sambutan untuk memilih pasangan calon tertentu, karena bapak bupati langsung yang memberikan sambutan,” paparnya.
Sementara itu, saksi Pihak Terkait lainnya, Totong Ahmad selaku perangkat desa yang menerangkan mengenai pemberhentian kades. Menurut Totong, tidak ada kades yang diberhentikan, melainkan mengundurkan diri. “Melalui proses musyawarah Bamusdes, kades itu mengundurkan diri. Alasan yang kami terima adalah Aan Kurnia tidak dapat melaksanakan lagi menjalankan tugas sebagai kades,” jelasnya.
Pemohon pun menambah lima saksi tambahan untuk menguatkan argumentasinya. Salah satu saksi Pemohon menerangkan bahwa Pihak Terkait menyelenggarakan acara memancing gratis untuk menarik simpati pemilih. “Ada sekitar 300 orang yang ikut dalam acara tersebut. Memang tidak ada hadiah apa-apa, namun peserta diharuskan untuk memakai kaus yang bergambar Pihak Terkait,” kisahnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 23 Januari 2013 dengan agenda untuk pemeriksaan terakhir saksi dari Pemohon dan pembuktian. Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan adanya keterlibatan antara KPU Kabupaten Purwakarta dalam Pemilukada Kabupaten Purwakarta, praktik politik uang, serta lainnya. Pemohon mendalilkan sifat-sifat pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Adapun alasan-alasan adanya pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya keterlibatan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua BAMUSDES yang secara langsung berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan intimidasi terhadap warga. (Lulu Anjarsari/mh)