Grup musik rock yang memiliki banyak penggemar di Indonesia, Slank, berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/1). Slank yang diwakili dua personilnya, yaitu Bimo Setiawan Al Machzumi (Bimbim) dan Ivan Kurniawan Arifin (Ivanka) meminta penjelasan tentang mekanisme pengajuan judicial review dari Ketua MK, Moh. Mahfud MD. Dalam waktu dekat, Bimbim memastikan Slank beserta musisi lainnya akan mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Slank yang diwakili Bimbim dan Ivanka menyampaikan bahwa selama ini mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Pasal 15 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyoal soal pemberian izin keramaian, termasuk izin mengadakan konser. Selama ini, ujar Bimbim, pasal tersebut masih bersifat “abu-abu” dalam memberikan izin keramaian bagi Slank. Sejak tahun 2008, Slank kerap tidak diberikan izin manggung dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 15 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Namun, di beberapa tempat izin tersebut diberikan tanpa alasan yang jelas juga.
“Tahun 2012 kemarin itu sekitar ada delapan yang dicekal. Yang kami rugikan bukan nominal uangnya, tapi soal planning ke depannya yang tidak jelas. Kita jadi tidak bisa menjadwalkan tur untuk tahun 2015 misalkan karena abu-abunya izin itu atau tiba-tiba tahun 2015 izin itu dicabut,” ujar Bimbim.
Bimbim pun merasa UU Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut jauh dari semangat reformasi dan penegakkan HAM. Bila dilihat dari konser Slank selama ini, Bimbim merasa konser Slank tidak pernah menimbulkan korban jiwa, terlebih Slank pun selalu mengedepankan semangat PLUR (Peace, Love, Unitiy, and Respect) yang menjadi slogan mereka.
“Slank selalu PLUR. Termasuk kepada aparat kepolisian. Kita datang ke sini (MK, red) karena tidak tahu masalahnya. Kita ke MK untuk mengetahui hak konstitusi warga negara. Dan setelah curhat ke Pak Mahfud ternyata bisa diuji materi UU ini, jadi insya Allah kita akan mengajukan uji materi itu,” ujar penggebuk drum di Slank itu.
Bisa Diuji
Ketua MK, Moh. Mahfud MD yang juga hadir pada konferensi pers menanggapi curhatan Slank. Mahfud menyampaikan bahwa bila memang merasa benar-benar dirugikan oleh UU dimaksud, para personil Slank bisa mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
“Saya beri pandangan, kalau Anda merasa itu melanggar hak konstitusional tentu MK bisa menguji atas permintaan Anda. Dan itu biasa tidak apa-apa, tidak akan ada teror-teror untuk itu. Pengajuan permohonan di MK juga sederhana, tidak rumit. Tidak harus pakai pengacara. Perkara di sini dilakukan secara sama,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa tugas aparat kepolisian memang menjamin keamanan masyarakat. Namun sebaiknya tugas aparat kepolisian yang bersifat teknis operasional itu tidak boleh mengurangi tugas mengamankan prinsip konstitusional.
“Kalau memang (merasa-red) ada perbenturan antara prinsip konstitusional dan teknis operasional pemerintahan dan itu dianggap bersumber dari UU maka tentu UU yang menjadi dasar itu bisa digugat melalu uji materi atau judicial review,” jelas Mahfud memberi masukan kepada grup Slank. (Yusti Nurul Agustin/mh)