Perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah Kota Bekasi telah memasuki persidangan ketiga. Sidang dengan agenda Pembuktian ini digelar Senin (21/1) di ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan itu, total 32 saksi memberikan keterangannya.
Saat itu, hadir 13 saksi dari Pasangan Calon Sumiyati dan Anim Imamuddin, Pemohon dalam Perkara No. 4/PHPU.D-XI/2013. Pada intinya, para saksi mengungkapkan beberapa kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi (Termohon) serta Pasangan Calon Terpilih Rachmat Effendi dan Akhmad Syaikhu (Pihak Terkait).
Salah satunya, adanya sinkronisasi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi dan Ketua PPS Bekasi Jaya Imam S pasca pemungutan. Menurut saksi Liliek Suwarto, pada tanggal 18 Desember 2012, sekitar pukul 10.00 WIB, Ucu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bekasi Jaya, kemudian melakukan sinkronisasi suara ditemani Imam.
Sinkronisasi itu, kata dia, ditujukan untuk memperbaiki rekap yang dinyatakan tidak benar oleh Termohoni, yaitu sesuai dengan formulir C1. “Saat itu hanya berdua. Tidak membuka kotak. Yang digunakan adalah form C1 yang diluar kotak,” jelas Anggota PPK Bekasi Timur tersebut. Namun setelah mengkonfirmasi hal itu kepada Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendi Irawan, dirinya mendapat jawaban bahwa tidak pernah ada perintah untuk melakukan sinkronisasi tersebut.
Lain lagi keterangan saksi Dede Firmansyah. Ia menerangkan bahwa dirinya dipersulit ketika ingin memberikan suara. Hingga hari pencoblosan, dirinya tidak mendapatkan kartu undangan memilih (C6). Akibatnya, dia tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada Kota Bekasi 2012.
Dede mengungkapkan, dirinya telah berusaha untuk mengurus kartu C6 ke petugas pemilihan terdekat. Namun, yang dia dapat hanyalah janji ‘kosong’. “Ketika ditanya ke petugas, jawabannya tunggu KPU memproses,” imbuhnya.
Bahkan, hingga menjelang hari pencoblosan, dirinya masih berusaha mengurus C6 beserta istri, namun tetap tidak membuahkan hasil. “Sampai dua hari sebelum hari H, saya memberikan KTP dan kartu keluarga. Namun tetap tidak dipedulikan oleh PPS. Hingga akhirnya tidak bisa mencoblos,” ungkapnya. Keterangan Dede juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Sahat Reynold Tambunan.
Adapun saksi-saksi Pemohon No. 4 lainnya, menerangkan tentang pembagian voucher dan kartu Sehat oleh simpatisan ataupun tim sukses dari Pihak Terkait. “Harus milih PAS. Ya saya pilih PAS,” kata Husni Murti gamblang. PAS adalah sebutan bagi Pihak Terkait saat kampanye.
Sementara itu, Pasangan Calon Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim, Pemohon dalam Perkara No. 5/PHPU.D-XI/2013, menghadirkan 19 saksi. Beberapa diantaranya mengungkapkan bahwa telah terjadi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilukada. Diantaranya berupa tidak diundangnya saksi saat penetapan pasangan terpilih, ketidakkonsistenan Termohon dalam melaksanakan tahapan Pemilukada, ketidakcermatan Termohon saat melakukan rekapitulasi suara, dan rendahnya partisipasi pemilih.
“Sesuai tahapan jadwal yang mereka (baca: Termohon) buat. Harusnya penetapan dilakukan pada tanggal 2 sampai 9 Januari. Tapi dia bikin tanggal 28 Desember,” papar M. Alie Akbar. Di samping itu, menurutnya, setelah rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bekasi, pihaknya melakukan pengecekan antara hasil rekapitulasi di KPU dengan yang tercantum di form C1. Hasilnya, ditemukan selisih suara sebesar 17.973. Angka ini, merupakan penambahan suara untuk pasangan Pihak Terkait. (Dodi/mh)