Sidang lanjutan terhadap perkara penyelesaian sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Purwakarta kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/1). Sidang permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan registrasi nomor 3/PHPU.D-X/2013 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Pemohon mengajukan sepuluh orang saksi. Permohonan ini dimohonkan oleh Dudung B. Supardi dan Yogie Muhamad (Pasangan Nomor Urut 1).
Para saksi yang Pemohon menguatkan argumentasi pemohon mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara (Pihak Terkait) sebagai pemenang, baik politik uang, adanya pengarahan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 serta intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2. Salah satu relawan Pemohon, Nawi menjelaskan, politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Nawi mengungkapkan adanya pembagian panel listrik tenaga surya.
“Kades Banowati dihadiri Camat membagikan listrik gratis tenaga surya dan merupakan dana pribadi milik Dedy Mulyadi. Kalau mengambil panel listrik tenaga surya tersebut, harus memilih pasangan Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara (Pihak Terkait).
Sementara itu, Harukandi memaparkan adanya adanya pengarahan dalam sosialisasi pencoblosan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pruwakarta. Termohon melakukan pengarahan untuk mencoblos nomor urut 2 ketika menjelaskan cara mencoblos. “Kemudian juga ada petugas KPPS yang mengarahkan pemilih di bilik suara dengan memberi tanda dengan mengucapkan, ‘Nomor 2 kosong,” ujarnya.
Eni Maryani Perangkat Desa Nangewer menjelaskan mendapat intimidasi dari Kepala Desa Nangewer Aceng Fatah. Menurut Eni, setiap minggu, Aceng kerap kali mengintimidasi agar memilih pasangan Nomor Urut 2. “Kades menginstrusikan kepada rapat untuk memilih pasangan calon nomor urut. Sudah tiga minggu ke belakang sebelum pemilu dilakukan intimidasi. Kalau yang tidak memilih pasangan Nomor Urut 2, akan dikeluarkan dari 2. Buktinya saya dan keluarga yang dikeluarkan dari desa usai Pemilukada karena saya diduga mencoblos pasangan lain,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan adanya keterlibatan antara KPU Kabupaten Purwakarta dalam Pemilukada Kabupaten Purwakarta, praktik politik uang, serta lainnya. Pemohon mendalilkan sifat-sifat pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Adapun alasan-alasan adanya pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya keterlibatan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua BAMUSDES yang secara langsung berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan intimidasi terhadap warga. (Lulu Anjarsari/mh)