Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi (Termohon), Alex S, membantah tudingan Pemohon kepada Termohon. Menurut dia, Termohon telah melaksanakan Pemilukada Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh rangkaian Pemilukada Kota Bekasi 2012 telah dilaksanakan Termohon dengan taat pada asas penyelenggaraan Pemilu,” tegas Alex.
Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif adalah mengada-ada dan tidak benar. “Pemohon hanya merumuskan asumsi, tanpa didasari dengan fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Alex.
Bahkan, kata dia, Panitia Pengawas Pemilukada Bekasi, tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap pelanggaran yang didalilkan oleh para Pemohon. Selain itu, Alex juga menjawab tudingan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon lalai dalam melakukan verifikasi faktual terhadap Pihak Terkait, Pasangan Calon Terpilih Rachmat Effendi dan Akhmad Syaikhu, sebagai pasangan calon.
Menurut Alex, persoalan tidak mencantumkan jumlah istri dalam formulir riwayat hidup bukanlah objek sengketa Pemilukada di Mahkamah. Bahkan, tentang jumlah istri, tidak ditentukan sebagai persyaratan oleh perundang-undangan. Sehingga hal ini bukanlah sebuah kelalaian. “Itu bukanlah syarat sebagai bakal pasangan calon kepala daerah.”
Meskipun diakui oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Samsul Huda, bahwa memang Rachmat Effendi memiliki istri siri, namun menurutnya, hal itu tidak dilarang dalam pencalonan sebagai kepala daerah. “Ini buntut dari kepanikan mencari kesalahan penyelenggaraan Pemilukada,” tandasnya.
Syamsul pun kemudian menuding balik. Ia mengungkapkan, salah satu Pemohon, yakni Anim Imamuddin, Pemohon dalam Perkara No. 4/PHPU.D-XI/2013, juga memiliki istri lebih dari satu. “Mengacu pada hukum positif terkait kontestasi, tidak ada mengatur soal itu,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap tuduhan adanya kecurangan berupa mutasi dua kepala dinas di Pemerintah Daerah Bekasi, menurutnya juga tidak berdasar. Penandatanganan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud oleh Pemohon, kata dia, telah ditelikung oleh Pemohon sehingga menjadi kecurangan. “Satu katapun tidak ada soal dukung-mendukung dalam Pakta itu,” ucapnya.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki selaku Ketua Panel dalam sidang Perkara No. 4/PHPU.D-XI/2013 dan 5/PHPU.D-XI/2013 ini, kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya. “Sidang ini diteruskan Senin (21/1) jam 09.00 WIB,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemohon dalam Perkara No. 4 adalah Pasangan Calon Sumiyati dan Anim Imamuddin, sedangkan Pemohon dalam Perkara No. 5 ialah Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim (Dodi/mh)