Pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Bekasi - Perkara No. 4 dan 5/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (16/1) siang. Pemohon I (Perkara No. 4) mempersoalkan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Bekasi yang tidak sah menurut hukum. Sedangkan Pemohon II (Perkara No. 5) antara lain mempermasalahkan kelalain Termohon (KPU Kota Bekasi) melakukan verifikasi faktual.
Pasangan Sumiyati-Anim Imamuddin (Pemohon I) menjelaskan kepada Majelis Hakim, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Bekasi tidak sah. Karena Pasangan Calon No. Urut 4 Rahmat Efendi dan Ahmad Syaiku memperoleh suara melalui cara-cara melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan didahului tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki Termohon.
“Baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama dengan pasangan calon nomor urut 4, yang sudah masuk kategori pelanggaran serius bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 4 dan sebaliknya merugikan pasangan calon,” urai Pemohon I.
Menurut Pemohon I, hasil pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan KPPS dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber, jurdil. Oleh karena itu suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 4 dan ditetapkan Termohon sebagai pasangan terpilih, bukan merupakan bentuk aspirasi dan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara luber dan jurdil.
“Misalnya, terjadi politik uang, pembagian sembako, keterlibatan dan mobilisasi PNS untuk memenangkan pasangan calon no. urut 4. Selain itu ditemukan adanya pemilih ganda dan berbagai kecurangan lainnya,” imbuh Pemohon I.
Sementara itu Pasangan Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim (Pemohon II), mengajukan keberatan antara lain seputar kelalaian Termohon yang tidak melakukan verifikasi dalam penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota kota Bekasi 2012. Dalam hal ini pasangan calon no. urut 4 yang menyebutkan hanya memiliki seorang istri.
“Yang bersangkutan ternyata memiliki lebih dari satu istri. Dengan demikian, Termohon telah secara nyata membiarkan terjadinya kebohongan publik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, khususnya atas nama calon walikota bernama Rahmat Effendi,” jelas Pemohon II.
Hal lain yang menjadi keberatan Pemohon II, Termohon telah melakukan kecurangan dan manipulasi daftar pemilih yang menciderai demokrasi dan asas pemilihan umum yang luber dan jurdil dengan berbagai cara, seperti kecurangan Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Dengan modus adanya nama pemilih di DPT yang ganda, adanya nama di DPT dengan alamat yang sama dan lainnya,” ucap Pemohon II.
Berikutnya, ungkap Pemohon II, Termohon menerbitkan surat keputusan tentang Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2012.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan pendataan penduduk potensial pemilih yang berasal dari pemerintah, yang jauh dari sempurna. Setelah diteliti, ada dugaan nama-nama ganda dan sudah meninggal serta sudah pindah domisili masuk dalam DP4,” tandas Pemohon II. (Nano Tresna Arfana/mh)