Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012, Selasa (15/1). Dalam amar putusan Mahkamah dinyatakan Pemohon, Imam Buchori-Zainal Alim (pasangan calon no. urut 1) dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.
Mahkamah dalam putusannya juga menyatakan tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon dan tenggang waktu pengajuan permohonan. Hal itu dilakukan karena Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak melihat bahwa KPU Bangkalan telah melakukan upaya menghalang-halangi Pemohon untuk menjadi peserta dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bangkalan Tahun 2012.
Terkait dengan pencoretan kepesertaan Pemohon selaku pasangan calon dalam Pemilukada Bangkalan yang terjadi lima hari jelang pemungutan suara, Mahkamah menilai bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai dinyatakan adanya putusan pengadilan yang lebih tinggi yang berwenang yang membatalkan putusan tersebut.
Terhadap putusan PTUN Surabaya Nomor 136/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 5 Desember 2012, Mahkamah menilai tidak ada upaya hukum dari Termohon (KPU Kabupaten Bangkalan) sehingga putusan PTUN Surabaya tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan telah dilaksanakan oleh Termohon dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor 73/BA/XII/2012 tentang Pencabutan Berita Acara Nomor 55/BA/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 dan Surat Keputusan Nomor 74/Kpts/KPU Kab/014.329656/ 2012, tanggal 7 Desember 2012, tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Nomor 57/Kpts/KPU-Kab/014.329656/2012, bertanggal 24 Oktober 2012, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012.
Berdasarkan keputusan PTUN Surabaya dan keputusan KPU Bangkalan tersebut, Mahkamah menimbang bahwa Pemohon bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bangkalan Tahun 2012. Karena Pemohon bukanlah pasangan calon, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 7, Pasal 1154 angka 9, Pasal 3 PMK 15/2008, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.
“Amar Putusan. Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah dan objek permohonan, dua mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tiga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang bertindak sebagai ketua pleno sidang saat membacakan amar putusan MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)