Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan pasangan bupati dan wakil bupati Tangerang nomor urut 4 Achmad Suwandi-Muchlis pada Selasa (15/1). Permohonan dengan Nomor 100/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.
“Menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Sodiki di hadapan sidang pleno.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan salah satu hakim konstitusi, menjelaskan bahwa dalil yang diungkapkan Pemohon tidak beralasan hukum. Adanya dalil pemohon yang menyatakan terdapat penjumlahan dalam Model DB.1 KWK.KPU, yaitu pada kolom surat suara terpakai tertulis 1.094.871, sehingga tidak sesuai dengan penjumlahan antara surat suara sah sebanyak 1.080.881 dan surat suara tidak sah sebanyak 42.512. Surat Putusan Termohon Nomor 087/Kpts/KPU-Kab.Tng/015436389/XII/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2013 - 2018, ditemukan fakta bahwa benar ada ketidaksesuaian penjumlahan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah.
“Terjadinya ketidaksesuaian penjumlahan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah tersebut karena adanya kesalahan dalam memasukkan data dalam Model DB-1 KWK. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah bahwa sekalipun benar dalil Pemohon a quo telah terjadi kesalahan penulisan dalam Model DB-1 KWK, namun kesalahan tersebut tidak mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar hakim konstitusi.
Selain itu, Pemohon juga mendalikan Termohon dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga Kabupaten Tangerang dengan cara tidak memasukkan warga Kabupaten Tangerang ke dalam DPT yang terjadi di 22 kecamatan. Akan tetapi berdasarkan bukti yang ada, Mahkamah sama sekali tidak menemukan adanya keberatan baik dari Pemohon maupun pasangan calon lainnya terhadap penetapan DPT oleh Termohon. “Oleh karena Pemohon dalam rapat pleno penetapan DPT dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang tersebut tidak mempersoalkan dan tidak pula mengajukan keberatan mengenai daftar pemilih yang ditetapkan dalam DPT, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas hakim konstitusi.
Selanjutnya mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan sengaja menambah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan cara mencantumkan nama pemilih fiktif yang tidak ada di tempat mendapat formulir C-6 yang terjadi di 5 Kecamatan, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan hukum. Berdasarkan bukti-bukti Pemohon a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan adanya bukti mengenai adanya pemilih fiktif, pemilih ganda, dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
“Seandainyapun benar terjadi penambahan suara di TPS 14 Kampung Besar, hal tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara Pemohon karena sesuai keterangan saksi Pemohon hanya terjadi dua penambahan suara,” jelas hakim konstitusi. (Lulu Anjarsari/mh)