Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dengan nomor registrasi 104/PHPU.D-X/2012 dan 105/PHPU.D-X/2012 digelar, Senin (14/1). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi tambahan dari kedua pihak Pemohon. Para saksi masih menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait (incumbent).
Para saksi Pemohon 104 dan 105 dalam sidang yang diketuai oleh M. Akil Mochtar yang didampingi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman selaku anggota panel menyampaikan adanya pelanggaran berupa praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait (incumbent/pasangan no. urut 2/ Taufiqurrahman-Abdul Wachid Badrus).
Adanya praktik politik uang itu disampaikan saksi Pemohon 104, Didik Purwanto. Warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen itu mengatakan istri calon bupati No. Urut 2 alias istri Bupati Nganjuk saat itulah yang melakukan praktik politik uang dengan membagikan uang kepada ibu-ibu di Desa Parning.
Saksi Pemohon 104, Sudarsono, warga Desa karangsemi, Kecamatan Gondang juga menyampaikan adanya praktik politik uang. Hanya saja apa yang dialami Sudarsono bukan mendapatkan uang secara langsung melainkan mendapatkan voucher. Ia mengaku diberi voucher yang dapat dibeli dengan harga 2000 rupiah tersebut pada tanggal 25 November 2012. Voucher yang didapatnya dari ibu-ibu perangkat desa yang datang ke rumahnya itu dapat ditukar dengan beras sebanyak 3 kilogram. “Tanggal 27 November 2012 saya menukar voucher tersebut dengan beras 3 kilogram di Lapangan Pandean,” ungkap Sudarsono yang juga mengatakan pada saat ia mengambil beras tersebut juga diadakan kegiatan kampanye pasangan no. urut 2.
Masih soal money politic, Eddy Timandoko, saksi Pemohon 104 menyampaikan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon ada seorang kader PDIP (parpol pendukung no. urut 2, red) memberikan uang dari rumah ke rumah. “Tanggal 11 Desember 2012, sehari sebelum pencoblosan saya lihat kader PDIP memberikan uang dari rumah ke rumah. Saya tanya yang punya rumah dan dikatakan mereka diberi uang 10 ribu rupiah dan disuruh nyoblos no. urut 2,” papar Eddy.
Hal serupa juga disampaikan oleh para saksi Pemohon 105. Sunaryo, saksi Pemohon 105 yang merupakan warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngrogot mengatakan calon dari incumbent membagikan voucher untuk ditukar sembako pada tanggal 27 November 2012. Ia mengaku dibagikan voucher tersebut saat mengikuti pertemuan dengan lurah/kades Desa Cengkok, Kecamatan Ngrongot. Pembagian voucher tersebut menurut ingatan Sunaryo dilakukan sebelum pengundian no. urut untuk para pasangan calon.
Saksi Pemohon 105 lainnya, Mustaqim seorang warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan mengaku diberi paket mie dan kopi beserta uang 10 ribu rupiah. Mustaqim mengatakan paket tersebut didapatnya dari istri Bupati Nganjuk saat itu. Selain membagikan paket tersebut, Mustaqim mengatakan bahwa ia dipesankan untuk mencoblos no. urut 2 pada hari pemungutan suara. Tidak hanya dirinya yang mendapatkan paket tersebut, Mustaqim juga mengungkapkan banyak warga desa lainnya yang juga mendapatkan paket serupa saat mereka semua berkumpul di sebuah masjid di desanya.
Sidang kali ini merupakan sidang terakhir sebelum pengucapan putusan. Oleh karena itu, bukti surat yang diajukan para pihak yang berperkara disahkan langsung oleh ketua panel M. Akil Mochtar. (Yusti Nurul Agustin/mh)