Saksi-saksi yang diajukan Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Minahasa didengarkan keterangannya hari ini, Senin (14/1) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang pembuktian dalam Perkara No. 103/PHPU.D-X/2012 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.
Sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Terpilih Yance Wowling Sajow dan Ivan Sarundajang tersebut adalah aparat pemerintahan baik di Provinsi Sulawesi Utara maupun Kab. Minahasa. Diantaranya ialah Asisten Pertama Bidang Pemerintahan Prov. Sultra Meiki M Onibala, Kepala Bidang Bina Marga PU Sultra Temmy Franky Hanny Lumi, serta beberapa lurah dan hukum tua (kepala desa) di Kab. Minahasa.
Para aparat pemerintahan itu dihadirkan untuk membantah tudingan Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan Yance–Ivan (Pihak Terkait) menang karena mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang. Dalam hal ini, Sinyo adalah orang tua dari Calon Wakil Bupati Ivan Sarundajang.
Namun, hal itu semua dibantah oleh para saksi Pihak Terkait. Menurut mereka, Gubernur sama sekali tidak pernah menyinggung soal dukungan terhadap Pihak Terkait. Malah, kata Meiki M Onibala, dirinya mendengar bahwa Gubernur Sultra berpesan kepada para hukum tua untuk bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Bapak gubernur berpesan untuk netral dan menjaga keamanan. Untuk tidak memihak kepada siapapun, termasuk anaknya,” ujar Meiki.
Dalam pertemuan antara Gubernur dengan para hukum tua di kediaman Gubernur tersebut, lanjut Meiki, Ivan tidak hadir. “Sesudah pertemuan dia (baru, pen) muncul. Tidak bertemu para hukum tua,” tegasnya.
Sepengetahuan Meiki, pertemuan itu pun dilakukan atas permintaan para hukum tua. Dan, hal itu biasa terjadi. Gubernur, kata dia, memang sering berkumpul dengan para bupati, walikota, camat, dan kepala desa. Saat itu, Gubernur berbincang-bincang tentang kebutuhan infrastruktur di wilayah masing-masing hukum tua.
Kesaksian itu kemudian dibenarkan oleh Temmy Franky Hanny Lumi. Dia hadir saat itu untuk mencatat kebutuhan-kebutuhan infrastruktur para kepala desa yang hadir atas permintaan Kepala Dinas PU Prov. Sultra.
Sementara itu, para saksi lainnya, seperti Edy Edward Rampi, Janra Kalengkongan, Sonny Fabyan Saumana, dan Ronny Malingkonor yang sehari-harinya adalah hukum tua, pada intinya menyatakan bahwa Gubernur tidak pernah memberikan amplop atau meminta kepada mereka untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilukada Kab. Minahasa 2012 silam. “Saya tau sebagai hukum tua kami harus netral,” imbuh Janra Kalengkongan. (Dodi/mh)